-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Selasa, Maret 24, 2020

Sadar Diri dan Kepatuhan Lockdown Covid-19

Sadar Diri dan Kepatuhan Lockdown Covid-19

Penulis : Dr. Sakka Pati. S.H. M.H. Kapuslitbang Konflik, Demokrasi, Hukum dan Humaniora

METRO ONLINE,MAKASSAR- -Langkah strategis dan cepat tanggap pemerintah dalam merespon penyebaran Covid-19 di Indonesia perlu diapresiasi. Banyak kebijakan yang diambil agar segera dapat memutus rantai penyebaran pandemic ini.

Seperti diketahui bahwa Covid-19 telah menyerang berbagai Negara di dunia, tak terkecuali  Indonesia. Dengan tingkat penyebaran yang tinggi dan cepat, untuk itu sangat diperlukan kehadiran pemerintah memberikan solusi yang aplikatif.

Meski demikian, segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak akan berhasil tanpa kepatuhan dari masyarakatnya sendiri. Seperti kebijakan lockdown dan social distancing yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai solusi untuk memutus rantai penyebaran virus Covic-19,  yang tidak diindahkan oleh sebagaian besar masyarakat. Masih banyak masyarakat yang berkumpul, nongkrong, bahkan memanfaatkan kondisi ini untuk liburan keluarga, padahal serangan Covid-19 tengah membayang-bayangi.

Melihat tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selama fase penyebaran Covid-19 ini sangat kurang, maka  yang perlu menjadi perhatian adalah kesadaran  masyarakat itu sendiri dalam memahi kewajibannya untuk taat dan patuh pada setiap kebijakan yang dikeluarkan, karena sejatinya kebijakan lockdown dan social distancing ini dikeluarkan demi kebaikan seluruh masyarakat Indonesia. Kebijakan ini diambil atas pertimbangan yang matang dan berdasarkan situasi saat ini. Covid-19 bukanlah wabah yang dapat dipandang remeh, bahkan Negara-negara maju di belahan dunia ini juga kewalahan menghadapinya, apalagi Indonesia.

Dampak dan korban Covid-19 ini terus mengalami peningkatan di Negara-negara terjangkit, World Health Organization (WHO) pun memperbaharui cara pencegahan virus tersebut yang semula berupa social distancing menjadi physical distancing yang mana tidak diperbolehkan sama sekali ada pertemuan. Kebijakan physical distancing ini sejalan dengan kebijakan lockdown pemerintah.

Sebagai sebuah Negara yang bertujuan untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”, maka telah tepat pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam rangka melindung masyarakatnya. Namun sayangnya kesadaran masyarakat untuk patuh dan taat masih sangat rendah.

Dalam hal meningkatkan kepatuhan  masyarakat, upaya yang paling utama untuk ditempuh adalah melalui penyuluhan dan sosialisasi oleh apparat terkait dan kompeten kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menerangkan tentang suatu  tertentu kepada masyarakat agar mereka bisa tahu dan paham akan isi, tujuan, dan manfaat dari kebijakan tersebut. Karena tanpa adanya penyuluhan dan sosialisasi terus menerus, masyarakat tidak semuanya akan mengerti hakekat dari adanya kebijakan itu, dan akhirnya mereka tidak memiliki kesadaran dan kepatuhan terhadap segala kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Seluruh staakehorlder harus bahu membahu memberikan sosialisasi dan pemahaman masyarakat akan bahaya Covid-19 ini untuk meningkatkan  kepatuhan dalam menghadapi serangan pandami covid- 19. Masyarakat harus diberi pemahaman bahwa kebijakan yang dikeluarkan bukan demi pemerintah, melainkan demi kebaikan masyarakat itu sendiri.

Harus dipahami bahwa kebijakan yang dikeluarkan untuk melindungi segenap rakyat Indonesia sebagai wujud kehadiran Negara dalam membantu rakyatnya. Kehadiran pemerintah ini atas dasar kesadaran hukum akan tupoksi pemerintah sebagai perpanjangan tangan Negara dalam mencapai tujuan Negara sebagaimana termaktub dalam UUD NRI 1945.

Pemerintah paham betul bahwa keselamatan rakyat adalah hal yang utama dan pertama sebagaimana suatu asas yang pernah diungkapkan oleh Marcus Tullius Cicero bahwa “salus populi suprema lex esto” yang artinya bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, sehingga harus diutamakan dalam keadaan apapun.

Oleh sebab itu, penerapan asas ini juga harus disosialisasikan kepada masyarakat agar paham bahwa kebijakan dikeluarkan bukan sekedar untuk diketahui, melainkan untuk diikuti dan dipatuhi untuk menegakkan hukum tertinggi di Negara ini, yaitu keselamatan rakyat dari serangan Covid-19. (*)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved