-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Selasa, Maret 03, 2020

Personil Sat Reskrim Polsek Cendana Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Personil Sat Reskrim Polsek Cendana Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan

METRO ONLINE,ENREKANG- -Penangkapan terhadap pelaku kasus Penipuan dan penggelapan yang berinisial M dilakukan di kantornya di Buntu Cui Kelurahan Jupaddang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Selasa (3/3).

Pelaku tersebut mengambil uang korbanya sebesar Rp.12.500.000,- (Dua Belas Juta Lima Ratus Rupiah) sebagai tanda jadi pembelian kayu sebanyak 87 pohon ,yang di olah memjadi kayu bantalan yang berada di tapuang Desa Tungka Kecamatan Enrekang Kabupateng Enrekang,

Pelaku mengklaim bahwa lokasi tersebut milik mertuanya, namun dengan hasil penyelidikan personil Sat Reskkrim Polsek Cendana Polres Enrekang bahwa kebun yang dimaksud memang ada, namun kayu yang di maksud oleh pelaku tidak ada dalam kebun.

Kanit Reskrim Polsek Cendana Menerangkan Bahwa dengan Hasil penyelidikan ini, sangat meyakinkan bahwa pelaku memang melakukan penipuan dan penggelapan sehingga kasusnya di tingkatkan ke rana penyidikan.

Di tempat lain Kapolsek Cendana AKP Anton menambahkan dengan hasil gelar perkara dan adanya Bukti yang cukup di tambah dengan keterangan saksi, saya langsung memerintah Anggota Personil Sat Reskrim Polsek Cendana Melakukan penagkapan terhadap pelaku penipuan dan Penggelapan tersbut dengan di dukung oleh surat Perintah Penangkapan.

Semoga dengan ditangkapnya pelaku tersbut bisa menjadi efek jerah atas apa yang telah di lakukanya, tutup Kapolsek Cendana.


Editor: Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved