-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, Januari 12, 2020

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Pengrusakan Rumah Milik Warga Sukamaju.

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Pengrusakan Rumah Milik Warga Sukamaju.


METRO ONLINE ,Lutra- Berbekal pengalaman tugas dilapangan pada hari Sabtu (11/01/20) pukul 21.00 WITA, Kapolsek Sukamaju Ipda Kawaru memimpin langsung proses penangkapan terhadap pelaku pengrusakan rumah salah seorang warga.

Pada pelaksanakan tugas tersebut personil Polsek Sukamaju yang dipimpin oleh Ipda Kawaru berhasil mengamankan tersangka An. Rafi (28) yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan menganut Agama Islam beralamat di Dusun Tallang Tallang, Desa Ladongi Kecamatan Malangke Kabupaten Lutra.
Pelaku tersebut diamankan dalam kasus pengerusakan rumah milik Opu Mattaroto yang terjadi di Desa Subur Kecamatan Sukamaju Selatan Kabupaten Lutra.

"Pelaku telah diamankan di Mapolsek Sukamaju guna untuk proses lebih lanjut", ujar Kawaru.


Penulis : Jonrius,S
Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved