Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone Iptu Muh Fahrun saat dikonfirmasi Mengaku pihaknya telah turun ke lokasi tersebut.
"Anggota ku sudah turun kelokasi tambang tersebut sama sama ESDM Provinsi Sulawesi Selatan untuk membuktikan izin yang dimiliki itu memang ada pada area yang dia kuasai sekarang."
Kemudian untuk menjaga juga apakah mereka lebih dari wilayah yang sudah di izinkan atau tidak.kata Iptu Muh Fahrun kamis 19/9/2019
Mengenai Persoalan reklamasi,boleh dilakukan apabila meraka sudah meninggalkan lokasi itu,"reklamasi kok kegiatan masih berjalan disana."
Disinggung mengenai 1 milyar dana untuk reklamasi yang diduga hilang Iptu Fahrun lanjut mengatakan,"belum bisa kita anu itu,kita lebih pada tambangnya aja dulu lah."Kuncinya
Ditempat terpisah,Ketua LSM Latenritatta Muhawas Rasyid mengatakan,Pasca tambang tidak ada alasan hukum yang bisa dijadikan dasar untuk tidak di reklamasi.
Pantauan saya,dilokasi tambang batu bara sudah banyak Pasca tambang yang harus reklamasi namun tidak dilakukan.
Kegiatan berjalan dilain tempat,bukan pada hanya satu lokasi,Makanya pihak kepolisian polres bone dalam hal ini kasat Reskrim Iptu Muh Fahrun,harus turunkan ahli.ujar Muhawas
Penegak hukum kok tidak mengerti yang mana pasca dan yang mana kegiatan berlangsung,atau pura pura bego aja agar proses hukum tidak berjalan.
Tambang batu bara kata Muhawas menjadi acuan hukum bagi penambang lainnya jika tidak diproses maka dianggap semua tambang di bone dapat berjalan dengan status yang sama.jelasnya dengan nada kesal
Penulis:Sukardi
Editor : Muh Sain