Pantauan di lapangan, aksi penutupan jalan itu sudah berlangsung sejak Minggu, 19 Aguatus. Oknum warga yang melakukan penutupan beralasan, jalan yang sudah diratakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gowa itu karena berdebu. Saat kendaraan melintas, debunya beterbangan ke rumah-rumah.
"Debunya beterbangan ke rumah-rumah. Itu makanya suami saya putuskan menutup jalan tersebut agar kendaraan tidak bisa lagi lewat ," tutur Daeng Sangnging, warga yang bermukim di sekitar lokasi jalan yang ditutup, Selasa, 21 Agustus 2018.
Ia mengaku, jalan yang ditutup itu tidak akan dibuka sebelum diaspal. Sebab, jika kendaraan terus dibiarkan melintas, maka debunya pun akan menimbulkan bahaya. Terutama bagi kondisi kesehatan pihak keluarganya. Salah satunya bisa menimbulkan penyakit asma.
"Enak bagi warga yang melintas. Kita yang tinggal disini kena penyakit," akunya.
Sayangnya, tidak semua warga yang setuju dengan penutupan jalan itu. Sebagian warga mengaku penutupan jalan tersebut membuat akses mereka terhalang. Terutama warga yang bermukim di jalan pekuburan dan Dusun Pakkolompo, Desa Borisallo.
"Jalan itu kan milik umum. Seharusnya tidak boleh ditutup," ujar Nuhung Dg Tuju.
Saat melewati jalan itu kemarin, Ia sempat meminta ke pihak warga yang menutup jalan untuk membuka sebagian jalan. Tapi tidak dibolehkan. "Saya sempat adu mulut. Tapi karena tidak mau berkonflik, saya memilih mengalah, kemudian putar haluan," ungkapnya.
Lurah Lanna, Muh Syahrir yang dikonfirmasi mengaku telah mendatangi pihak warga yang menutup jalan itu. "Sudah saya temui tadi pagi. Meminta agar jalan bisa dibuka sebagian minimal untuk pengendara motor saja," kata Syahrir.
Mantan Kasi Pemerintahan Kecamatan Manuju itu juga sudah menyampaikan ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gowa terkait persoalan debu yang jadi pemicu jalan itu ditutup.
"Sudah saya laporkan ke Dinas PU. Jawabannya akan ditindaklanjuti," katanya. Kasi Pemerintahan Kecamatan Manuju
Editor: Samsir / Muh Sain