-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, Agustus 26, 2022

Terima SK Pembebasan Bersyarat, Dewi Yasin Limpo Sujud Syukur Saat Keluar Lapas Perempuan Kelas IIA

METRO ONLINE, SUNGGUMINASA -  DYL mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat No. PAS-1308.PK.05.09 Tahun 2022 Tanggal 18 Agustus 2022 dimana ditetapkan bahwa pelaksanaan Pembebasan Bersyarat dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 25 Agustus Tahun 2022. 

Saat Dewie Yasin Limpo keluar dari pintu utama Lapas Perempuan Bollangi Ia memakai gaun dan jilbab pink dipadukan dengan selendang berwana emas dengan buket bunga di tangan sambil tersenyum dan terharu sembari sujud syukur. 

Jadi sekedar diketahui, Dewi Yasin Limpo (DYL) ditangkap pada tanggal 21 Oktober 2015 dan dimasukkan ke dalam Rutan Kelas IIA Jakarta Timur. 

Pada tanggal 08 juni 2017, Dewi Yasin Limpo dipindahkan dan diterima di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa untuk menjalani sisa pidana dan mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. 

Dewi Yasin Limpo menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan putusan MARI No. 2727 K/Pid.Sus/2016 tanggal 22Februari 2017 dan divonis pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, Denda Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) Subsider Pidana Kurungan 6 (enam) bulan. DYL ditangkap karena Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 UURI No.31 tahun 2009. 

Selama menjalani masa pidana di LPP Sungguminasa, DYL banyak mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas. Bahkan DYL membantu pihak Lapas dalam meningkatkan kualitas pembinaan di dalam Lapas  khususnya pembinaan jasmani dan kerohaniaan. 

Untuk pembinaan Jasmani, DYL menggagas Senam Sehat DYL Community dimana senam ini sampai pagi ini dilaksanakan oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. 

Selain itu, pembinaan Kerohaniaan tidak luput dari perhatian DYL. Gagasan untuk membuat Program Cinta Al Quran dengan metode Dirosa, Tadarrus, One Week One Juz di bulan berjalan dan One Day One Juz di bulan Ramadhan alhamdulillah berjalan dengan lancar. Program ini bertujuan memberantas buta aksara dan baca Al Quran. 

Selama menjalani masa pidana di Lapas, DYL berprilaku baik dan tidak pernah membuat pelanggaran. Karena itu dan berdasarkan Permenkumham No. 7 tahun 2022, DYL diusulkan Remisi Keterlambatan Administrasi Tahun 2021 dan mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2021 sebanyak 1 bulan, Remisi Umum 2021 sebanyak 2 bulan. 

Untuk tahun 2022, DYL mendapatkan Remisi Khusus sebanyak 1 bulan, Remisi Umum sebanyak 3 bulan dan Remisi Tambahan Donor Darah sebanyak 1 bulan 15 hari. Total remisi yang diperoleh selama menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa sebanyak 8 bulan 15 hari. 


Editor: Muh. Sain

Tim Zikir Pemda Kunjungi Lapas Kelas IIA Parepare, Kalapas Harapkan ini

METRO ONLINE, PAREPARE - Tim Zikir Pemda Kota Pare-pare Kunjungi Lapas Kelas IIA Parepare di Jl. Lingkar Tassiso, Kel. Galung Maloang, Kec. Bacukiki, Kota Pareparepare. Kamis (26/08/2022). 

PLT Kalapas Rahnianto mengucapkan terima kasih yang mendalam atas kedatangan Tim Zikir, ini sejalan dengan program pembinaan kepribadian yang saat ini menjadi program utama semenjak memimpin Lapas Kelas IIA Parepare. 

"Dengan kegiatan ini diharapkan agar seluruh warga binaan Lapas merenungi kesalahannya, dan tidak akan mengulangi kembali kesalahan setelah keluar dari Lapas", Harap Rahnianto. 

Ka. KPLP, Hardiman yang hadir ditengah-tengah warga binaan menilai kegiatan Zikir akan memberikan kesejukan hati kepada seluruh petugas dan WBP dan berharap Allah SWT mencurahkan kasih sayangnya dalam memberikan citra positif tentang Lapas Parepare. 

Kegiatan Zikir di akhiri ceramah oleh Dr Ahmad Syukri S.Ag. M.Si, beliau menyampaikan bahwa Lapas adalah tempat memperbaiki diri agar kelak menjadi manusia yang lebih baik. 

Dalam kegiatan ini turut hadir Walikota Parepare yang diwakili kepala Bapeda dan Camat Kec Bacukiki. 


Penulis : Muh. Sain

Jalin Sinergitas, Kapolres Lingga Gelar Silaturahmi Untuk Menciptakan Kamtibmas Yang Kondusif

METRO ONLINE LINGGA--Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, S.i.k, M.H melakukan silaturahmi dengan Forkopimda, Instansi terkait, tokoh agama, tokoh daerah, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, LSM dan media Se Kabupaten Lingga di gedung Endra Dharmalaksana Mapolres Lingga, Rabu (24/8/2022)

Kegiatan Silaturahmi Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus tersebut dalam rangka memperkenalkan diri sekaligus menjalin sinergitas guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah kabupaten lingga.

Dalam kegiatan Silaturahmi tersebut dihadiri oleh Sekda.Kabupaten lingga Samsudi, S.Pd , Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus,S.I.K.,M.H., Danlanal Dabo Singkep Letkol Laut Faruq Dedy Subiantoro, M.Tr,. Opsla, Dandim 0315 Tanjung Pinang diwakili oleh Pabung Letkol.Inf. Jonas Malaiholo, Danpuslatpur 09 Dabo Singkep Mayor Marinir. Adit Kurniawan Wicaksono, M. Tr Opsla, Ketua Bawaslu Zamroni, S.H., M.M., personil Polres Lingga, serta diikuti Forkopimda, tokoh agama, tokoh daerah, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, LSM dan media se Kabupaten Lingga.

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus,S.I.K, M.H mengatakan,  dilakukannya Silaturahmi ini untuk meperkenalkan diri sekaligus menjalin sinergitas guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lingga.

"Dengan hadirnya saya sebagai Kapolres Lingga tentunya membawa harapan yang besar bagi masyarakat dalam memberi rasa aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan di Kabupaten Lingga ." jelas Kapolres.

"Selama saya menjabat sebagai Kapolres Lingga akan menerapkan program-program yang baik guna meningkatkan kualitas anggota Polri dalam melaksanakan tugas agar selalu mendapatkan tempat di hati masyarakat Kabupaten Lingga." tuturnya

"Dengan terlaksananya kegiatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir sehingga dalam kegiatan ini dapat menjadi awal untuk mewujudkan Polres Lingga yang BERMARTABAT (Berlimu, Amanah, Proaktif dan Bersahabat) serta mendapat dukungan penuh dari masyarakat agar dapat menjalankan tugas dengan penuh amanah." tandasnya



(Humas Polres Lingga/Effendi)

Kapolres Mamasa dampingi Kapolda Sulbar Tinjau Lokasi Banjir Di Kecamatan Aralle

METRO ONLINE MAMASA - Pasca banjir bandang disertai material lumpur menerjang wilayah Kecamatan Aralle, Kapolres Mamasa Mendampingi Kapolda Sulbar Melaksanakan Kunjungan dalam Rangka Meninjau langsung lokasi yang terkena bencana alam banjir Bandang. Rabu (24/08)

Dalam Kegiatan Kunjungan Ini Kapolda Beserta Rombongan meninjau langsung Lokasi yang terkena bencana alam Banjir di desa. Ralleanak Kel. Aralle Kab. Mamasa. Serta Rumah rumah Kepala desa Ralleanak yang saat ini di jadikan Posko untuk korban yang terkena bencana alam banjir.

Tiba di Posko Kapolda Sulbar Langsung Membagikan Bansos Kepada 120 KK diterima langsung oleh kepala Desa untuk dibagikan langsung kepada masyarakatnya dengan mobilisasi menggunakan mobil Dinas Polisi.

Di sela - sela kunjungan Kegiatan di lanjutkan dengan membagikan bansos berupa 500 paket sembako, indomie instan, Sabun mandi dan sabun cuci, Serta bantuan kesehatan berupa obat-obatan.

Kasi Humas Polres Mamasa, IPTU Henrik Mengatakan Sebelumnya Pada Hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 wita terjadi hujan deras yang mengakibatkan terjadinya banjir dan Longsor di beberapa lokasi kelurahan Aralle dan beberapa Desa, Di kecamatan Aralle kabupaten Mamasa

Dimana akibat banjir bandang tersebut mengakibatkan Jalan penghubung antara Desa Ralleanak dan Desa Ralleanak Utara terputus akibat longsor sehingga tidak bisa dilalui kendaraan baik roda 4 maupun roda 2. Curah Hujan Yang Tinggi Juga menyebabkan beberapa sawah dan Pemukiman Warga terendam banjir.

Ditambahkan Kasi Humas, Semoga dengan Adanya Bantuan Yang diberikan Bapak Kapolda Sulbar dapat meringankan Beban Masyarakat Yang Terdampak Bencana Alam.


Editor : Muh Sain 

Kamis, Agustus 25, 2022

Tindaklanjuti Penekanan Kapolri, Unit Resmob Polres Torut Amankan 3 Pelaku Judi Togel

METRO ONLINE TORAJA UTARA ---Menindaklanjuti penekanan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo akan pemberantasan perjudian, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara bergerak cepat melakukan penindakan terhadap para pelaku judi jenis togel.

Dipimpin oleh Ps. Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa, penyelidikan dilakukan dan berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku judi togel sebut saja Sdra. MM alias PA (63), Sdri. RS alias MD (34), dan Sdri. YP alias NN di dua wilayah terpisah, Rabu (24/08/2022) sore.

Salah satu terduga pelaku MM alias PA diamankan di wilayah Sangbua Kec. Kesu' Kab. Toraja Utara, sedangkan dua terduga pelaku lainnya Sdri. RS alias MD, dan Sdri. YP alias NN diamankan di wilayah Bua Lembang Bua Tallulolo Kec. Kesu' Kab. Totaja Utara.

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis togel yang dilakukan oleh salah satu terduga pelaku.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Sdri. YP alias NN di sebuah warung".

Setelah mengamankan Sdri. YP alias NN, Unit Resmob kembali melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 terduga pelaku lainnya yaitu Sdra. MM alias PA dan Sdri. RS alias MD, jelasa Kasat Reskrim.

Dari tangan ketiga terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti penunjang menjalankan aksi berupa 4 unit Hp berbagai merek, 1 lembar tabel nomor dan shio, 12 lembar tabel rekapan shio dan nomor, 1 buah buku kecil untuk menulis nomor dan shio, 2 lembar kertas karbon, 2 buah pulpen, 2 buah kalkulator, serta uang tunai total Rp. 195.000,-.

Penangkapan ini merupakan keseriusan Polres Toraja Utara dalam memberantas penyakit Masyarakat di Kabupaten Toraja Utara. "Salah satunya perjudian di dalamnya yang saat ini menjadi perhatian serius. Selain meresahkan Masyarakat, perjudian juga melanggar hukum," terangnya.

“Ketiga terduga pelaku beserta keseluruhan barang bukti kini diamankan di Mapolres Toraja untuk dialakukan proses hukum lebih lanjut, dan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku diancam dengan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”, pungkasnya.



Kontributor : Asri 

Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved