-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Agustus 26, 2022

Terima SK Pembebasan Bersyarat, Dewi Yasin Limpo Sujud Syukur Saat Keluar Lapas Perempuan Kelas IIA

Terima SK Pembebasan Bersyarat, Dewi Yasin Limpo Sujud Syukur Saat Keluar Lapas Perempuan Kelas IIA

METRO ONLINE, SUNGGUMINASA -  DYL mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat No. PAS-1308.PK.05.09 Tahun 2022 Tanggal 18 Agustus 2022 dimana ditetapkan bahwa pelaksanaan Pembebasan Bersyarat dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 25 Agustus Tahun 2022. 

Saat Dewie Yasin Limpo keluar dari pintu utama Lapas Perempuan Bollangi Ia memakai gaun dan jilbab pink dipadukan dengan selendang berwana emas dengan buket bunga di tangan sambil tersenyum dan terharu sembari sujud syukur. 

Jadi sekedar diketahui, Dewi Yasin Limpo (DYL) ditangkap pada tanggal 21 Oktober 2015 dan dimasukkan ke dalam Rutan Kelas IIA Jakarta Timur. 

Pada tanggal 08 juni 2017, Dewi Yasin Limpo dipindahkan dan diterima di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa untuk menjalani sisa pidana dan mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. 

Dewi Yasin Limpo menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan putusan MARI No. 2727 K/Pid.Sus/2016 tanggal 22Februari 2017 dan divonis pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, Denda Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) Subsider Pidana Kurungan 6 (enam) bulan. DYL ditangkap karena Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 UURI No.31 tahun 2009. 

Selama menjalani masa pidana di LPP Sungguminasa, DYL banyak mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas. Bahkan DYL membantu pihak Lapas dalam meningkatkan kualitas pembinaan di dalam Lapas  khususnya pembinaan jasmani dan kerohaniaan. 

Untuk pembinaan Jasmani, DYL menggagas Senam Sehat DYL Community dimana senam ini sampai pagi ini dilaksanakan oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. 

Selain itu, pembinaan Kerohaniaan tidak luput dari perhatian DYL. Gagasan untuk membuat Program Cinta Al Quran dengan metode Dirosa, Tadarrus, One Week One Juz di bulan berjalan dan One Day One Juz di bulan Ramadhan alhamdulillah berjalan dengan lancar. Program ini bertujuan memberantas buta aksara dan baca Al Quran. 

Selama menjalani masa pidana di Lapas, DYL berprilaku baik dan tidak pernah membuat pelanggaran. Karena itu dan berdasarkan Permenkumham No. 7 tahun 2022, DYL diusulkan Remisi Keterlambatan Administrasi Tahun 2021 dan mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2021 sebanyak 1 bulan, Remisi Umum 2021 sebanyak 2 bulan. 

Untuk tahun 2022, DYL mendapatkan Remisi Khusus sebanyak 1 bulan, Remisi Umum sebanyak 3 bulan dan Remisi Tambahan Donor Darah sebanyak 1 bulan 15 hari. Total remisi yang diperoleh selama menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa sebanyak 8 bulan 15 hari. 


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved