METRO ONLINE, MAROS — Keluarga korban dugaan pencabulan anak mendatangi Polres Maros sebanyak dua kali untuk meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan dan memburu terduga pelaku.
Laporan tersebut dibuat oleh Rohaeni Fahrunisah di SPKT Polres Maros pada Jumat (21/8/2026) malam. Dalam surat tanda penerimaan laporan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang terjadi di wilayah Perumahan Griya Maros Indah, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Keluarga korban melalui Andi Edy mengatakan, dugaan pencabulan terhadap seorang anak terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 12.30 Wita. Terduga pelaku disebut berinisial HM (40), yang menurut keluarga korban telah berkeluarga.
Andi Edy mengungkapkan, pihak keluarga merasa resah lantaran terduga pelaku disebut tidak berada di tempat setelah kejadian. Mereka pun mendesak aparat kepolisian bergerak cepat untuk memastikan proses hukum berjalan dan mencegah terduga pelaku melarikan diri.
"Kami keluarga korban sudah dua kali ke Polres Maros. Disampaikan bahwa yang menerima laporan tadi malam sudah lepas piket. Hari ini kami datang lagi dan disebutkan nanti Senin baru ditindaklanjuti," ujar Andi Edy, Sabtu (22/8/2026).
Keluarga korban berharap kepolisian tidak menunda penanganan perkara tersebut. Mereka meminta penyidik segera melakukan langkah hukum sesuai prosedur, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Keluarga juga menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Maros terkait perkembangan penanganan laporan maupun langkah kepolisian terhadap terduga pelaku.
Editor: Muh Sain
