METRO ONLINE, MAROS – Aroma dugaan kejanggalan administrasi mencuat dalam sengketa sawah di Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Di tengah konflik kepemilikan yang belum berujung, Penyidik Unit Tahbang Polres Maros turun langsung ke lokasi objek sengketa, Selasa (11/8), untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan dokumen yang menjadi dasar klaim para pihak.
Peninjauan dilakukan setelah ahli waris H Abd Karim mempertanyakan perubahan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Nomor Objek Pajak (NOP) 221 yang sebelumnya tercatat atas nama orang tuanya.
H Muzakkar bin H Abd Karim selaku pelapor mengaku diminta menunjukkan empat titik batas sawah yang menjadi objek sengketa.
Di hadapan penyidik, ia menunjukkan batas utara, timur, selatan, dan barat lahan yang menurutnya sesuai dengan lokasi sawah dalam NOP 221 milik H Abd Karim.
"Sejak 1993 sampai 2026 PBB-nya terus dibayar dan tetap atas nama orang tua saya, H Abd Karim," kata Muzakkar kepada Metro Online.
Namun, polemik muncul ketika NOP 221 tersebut diketahui telah beralih menjadi atas nama Hasan bin Baba pada 31 Juli 2025.
Muzakkar mempertanyakan dokumen yang disebut menjadi dasar proses balik nama tersebut.
Menurutnya, terdapat surat pernyataan yang tidak mencantumkan tanggal maupun bulan pembuatan serta tidak memiliki nomor registrasi dari pemerintah desa maupun kecamatan.
Dokumen itu, kata dia, diduga digunakan dalam proses administrasi perubahan data objek pajak.
"Kami mempertanyakan bagaimana dokumen seperti itu bisa digunakan dalam proses balik nama," ujarnya.
Dia bahkan menduga terdapat kejanggalan serius yang harus diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, ia meminta penyidik tidak hanya memeriksa objek lahan di lapangan, tetapi juga menelusuri proses administrasi yang mengakibatkan perubahan nama pada NOP 221.
Turunnya penyidik ke lokasi dinilai menjadi langkah awal untuk membongkar seluruh rangkaian proses yang kini dipersoalkan ahli waris.
Sementara itu, Hasan bin Baba hadir dalam peninjauan lapangan didampingi Kepala Dusun Majannang, Muh Ramli, bersama sejumlah pihak lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum dikonfirmasi Hasan bin Baba, Muh Ramli maupun instansi terkait mengenai tudingan dan dugaan yang disampaikan pelapor.
TiM MEDIA


