-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Agustus 25, 2022

Tindaklanjuti Penekanan Kapolri, Unit Resmob Polres Torut Amankan 3 Pelaku Judi Togel

Tindaklanjuti Penekanan Kapolri, Unit Resmob Polres Torut Amankan 3 Pelaku Judi Togel

METRO ONLINE TORAJA UTARA ---Menindaklanjuti penekanan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo akan pemberantasan perjudian, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara bergerak cepat melakukan penindakan terhadap para pelaku judi jenis togel.

Dipimpin oleh Ps. Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa, penyelidikan dilakukan dan berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku judi togel sebut saja Sdra. MM alias PA (63), Sdri. RS alias MD (34), dan Sdri. YP alias NN di dua wilayah terpisah, Rabu (24/08/2022) sore.

Salah satu terduga pelaku MM alias PA diamankan di wilayah Sangbua Kec. Kesu' Kab. Toraja Utara, sedangkan dua terduga pelaku lainnya Sdri. RS alias MD, dan Sdri. YP alias NN diamankan di wilayah Bua Lembang Bua Tallulolo Kec. Kesu' Kab. Totaja Utara.

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis togel yang dilakukan oleh salah satu terduga pelaku.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Sdri. YP alias NN di sebuah warung".

Setelah mengamankan Sdri. YP alias NN, Unit Resmob kembali melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 terduga pelaku lainnya yaitu Sdra. MM alias PA dan Sdri. RS alias MD, jelasa Kasat Reskrim.

Dari tangan ketiga terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti penunjang menjalankan aksi berupa 4 unit Hp berbagai merek, 1 lembar tabel nomor dan shio, 12 lembar tabel rekapan shio dan nomor, 1 buah buku kecil untuk menulis nomor dan shio, 2 lembar kertas karbon, 2 buah pulpen, 2 buah kalkulator, serta uang tunai total Rp. 195.000,-.

Penangkapan ini merupakan keseriusan Polres Toraja Utara dalam memberantas penyakit Masyarakat di Kabupaten Toraja Utara. "Salah satunya perjudian di dalamnya yang saat ini menjadi perhatian serius. Selain meresahkan Masyarakat, perjudian juga melanggar hukum," terangnya.

“Ketiga terduga pelaku beserta keseluruhan barang bukti kini diamankan di Mapolres Toraja untuk dialakukan proses hukum lebih lanjut, dan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku diancam dengan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”, pungkasnya.



Kontributor : Asri 

Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved