Usai Bongkar Dugaan Korupsi ke KPK, Taufik Hidayat Malah Dilaporkan Balik

Advertisement

Usai Bongkar Dugaan Korupsi ke KPK, Taufik Hidayat Malah Dilaporkan Balik

Metro Online
Sabtu, 22 Agustus 2026

METRO ONLINE, MAKASSAR – M Taufik Hidayat, warga Kota Makassar yang sebelumnya melaporkan dugaan korupsi program seragam sekolah gratis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini justru menghadapi proses hukum terkait konten pemberitaan yang diteruskan ke akun TikTok miliknya.


Perkembangan kasus tersebut memicu sorotan publik karena terjadi setelah Taufik menyampaikan laporan dugaan korupsi kepada lembaga antirasuah. 


Aspirasi terkait program seragam sekolah gratis bahkan disebut telah disampaikan ke DPRD Makassar melalui kuasa hukumnya.


Situasi itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya retaliasi atau pelaporan balik terhadap pelapor dugaan korupsi. 


Namun hingga kini, hal tersebut masih sebatas dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.


Advokat dan konsultan hukum, Prawidi Wisanggeni, mengingatkan agar aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.


Menurutnya, penyidik tidak cukup hanya melihat keberadaan unggahan atau konten yang beredar di media sosial, tetapi juga harus menelusuri konteks, tujuan, dan niat dari pihak yang menyebarkannya.


"Kepolisian seharusnya lebih mendalami apakah sejak awal memang terdapat niat untuk menghina atau mencemarkan nama baik, atau dalam istilah hukum dikenal sebagai animus injuriandi," ujar Prawidi.


Ia menilai seluruh unsur pidana harus dibuktikan secara utuh melalui fakta dan alat bukti yang relevan.


"Penetapan seseorang sebagai tersangka harus dapat diuji secara objektif berdasarkan seluruh rangkaian fakta dan alat bukti dalam perkara," tegasnya.


Prawidi menegaskan, seseorang yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tidak boleh langsung dianggap bersalah ketika kemudian menghadapi laporan hukum.


Menurut dia, aparat penegak hukum harus memastikan proses yang berjalan tidak menimbulkan kesan adanya upaya membungkam atau memberi tekanan kepada pelapor.


"Kalau seseorang setelah melaporkan dugaan korupsi kemudian menghadapi laporan balik, persoalan ini harus dilihat secara jernih. Jangan sampai proses hukum justru menimbulkan kesan adanya retaliasi terhadap pelapor," katanya.


Ia menekankan bahwa penegakan hukum tetap harus berjalan terhadap siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran. 


Namun di sisi lain, masyarakat juga harus mendapat jaminan untuk menyampaikan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dengan itikad baik.


"Ketika seseorang berstatus sebagai pelapor dugaan korupsi, seluruh proses terhadap dirinya harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti. Jangan sampai masyarakat menjadi takut melaporkan dugaan tindak pidana karena khawatir akan dilaporkan balik," tegas Prawidi.


Kasus Taufik Hidayat kini menjadi perhatian karena mempertemukan dua kepentingan penting dalam penegakan hukum, yakni proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan hak masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum.


Publik pun menunggu transparansi serta kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut agar seluruh proses berjalan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.



Editor: Muh Sain