-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Sabtu, Juni 28, 2025

Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

METRO ONLINE Jakarta, – Kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Hal ini menandai peluncuran ‘Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ pada Kamis (26/6) sebagai implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan. Aksi Bersih - Bersih  ini juga dilaksanakan serentak  oleh  klien pemasyuarakatan di 94 Bapas seluruh  Indonesia

“Hari ini, Klien Bapas seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata an sukarela, membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung. Ini bukan hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan  menyambut implementasi  pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana non penjara, ini juga adalah bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial,” kata Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam sambutannya, sekaligus melaunching Aksi Nasional, Klien Bapas Peduli, Kamis (26/6) di Perkampungan Budaya Betawi.

Ia menegaskan alternatif pidana bertujuan memasyarakatkan kembali terpidana sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat melalui kerja sosial. “Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” terangnya.

Menteri Agus juga mengungkapkan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Balai Pemasyarakatan siap mengulangi kesuksesan penanganan pidana kasus Anak, dengan dampingan dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas  yang mengutamakan ketetapan Diversi dan putusan non penjara bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH),  sejak berlakunya Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sehingga sejak berlakunya di tahun 2012 jumlah hunian Anak  di lapas rutan mampu turun drastis, dari yang sebelumnya  7000 an anak menjadi 2000 Anak  di LPKA dan Lapas Rutan hingga saat ini.  Ia mengaskan kembali bahawa Pemasyarakatan siap mengulangi keberhasilan tersebut pada kasus pidana pelaku Dewasa, “selain meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana, pidana alternatf juga berpotensi besar menurunkan angka overcrowding yang selama ini menjadi permasalahan klasik  di lapas rutan.”

Lebih lanjut Menteri Agus menjelaskan peran PK Bapas yang sangat kompleks, “PK tidak hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan kemasyarakatan, namun juga arsitek yang merancang dan mendesain kembali jembatan reintegrasi, jembatan yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana, dan jembatan itu dibangun kembali dengan semangat gotong royong antara klien, masyarakat, Pemasyarakatan, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah terhadap perbuatan menyimpang yang terabaikan,” tegas Menimipas.

Prof Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang juga turut hadir,  menyampaikan bahwa aksi bersih-bersih oleh Klien Pemasyarakatan adalah  sebagai salah  contoh pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya.  “Saya sangat exited pada kegiatan bersih-bersih serentak oleh klien Pemasyarakatan. Ke depannya akan ada bentuk pidana alternatif lainnya untuk pidana kerja sosial, dan saat ini sedang disusun rancangan pelaksaan pidana alternatif tersebut.”

Harkristuti juga menyebutkan bentuk pidana alternatif kerja sosial lain, yang nantinya akan diterapkan, seperti pelayanan di Panti Jombo, Panti sosial,  membantu di berbagai lembaga, misalnya sekolah, atau membantu di panti-panti sosial, tempat rehabilitasi . Ia juga menyebutkan bahwa klien Pemasyarakatan juga dapat memberikan pandangan, motivasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan  kesalahan yang sama yang pernah  mereka perbuat. Ia juga menyampaikan secara langsung kepada Menteri IMIPAS  tentang kebutuhan PK baik kualitas dan kuiantitas, dan telah direspon postif oleh Menteri IMIPAS.

Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ diharapkan menjadi momentum dimulainya kontribusi langsung Klien Pemasyarakatan kepada masyarakat melalui Aksi Sosial, yang selanjutnya akan dilaksanakan rutin setiap bulannya, hingga ptiba waktunya pelaksanaan pidana kerja sosial diterapkan

“Kami seluruh jajaran Pemasyarakatan, sesuai arahan Bapak Menteri IMIPAS siap mendukung penerapan pidana alternatif mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan post ajudikasi,”tegas Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, “Hal ini makin menegaskan motto ‘Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat.”

Setelah pelaksanaan launching Menteri Agus  meninjau dan menyaksikan  150 Klien Pemasyarakatan  Jakarta melakukan aksi  bersih-bersih lingkungan Perkampungan Budaya Betawi, mulai dari area fasilitas umum, area taman  hingga danau yang ada di sana. Aksi serupa  juga serentak dilakukan oleh klien Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Klien Pemasyarakatan hanya mencakup mereka yang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Asimilasi. Dengan berlakunya KUHP baru, jenis Klien Pemasyarakatan bertambah dengan hadirnya Klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Hal ini menjadi bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Imipas, APH, seperti Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan, serta stakeholder terkait lainnya, yang hadir juga sevcara virtual seluruh Kakanwil, Bapas, kepala daerah dan penegak hukum serta stakeholder lainnya di seluruh wilayah.


Editor : Muh Sain 

Kamis, Juni 26, 2025

Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

METRO ONLINE Jakarta,  – Kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Hal ini menandai peluncuran ‘Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ pada Kamis (26/6) sebagai implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan. Aksi Bersih - Bersih  ini juga dilaksanakan serentak  oleh  klien pemasyuarakatan di 94 Bapas seluruh  Indonesia

“Hari ini, Klien Bapas seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata an sukarela, membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung. Ini bukan hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan  menyambut implementasi  pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana non penjara, ini juga adalah bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial,” kata Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam sambutannya, sekaligus melaunching Aksi Nasional, Klien Bapas Peduli, Kamis (26/6) di Perkampungan Budaya Betawi.

Ia menegaskan alternatif pidana bertujuan memasyarakatkan kembali terpidana sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat melalui kerja sosial. “Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” terangnya.

Menteri Agus juga mengungkapkan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Balai Pemasyarakatan siap mengulangi kesuksesan penanganan pidana kasus Anak, dengan dampingan dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas  yang mengutamakan ketetapan Diversi dan putusan non penjara bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH),  sejak berlakunya Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sehingga sejak berlakunya di tahun 2012 jumlah hunian Anak  di lapas rutan mampu turun drastis, dari yang sebelumnya  7000 an anak menjadi 2000 Anak  di LPKA dan Lapas Rutan hingga saat ini.  Ia mengaskan kembali bahawa Pemasyarakatan siap mengulangi keberhasilan tersebut pada kasus pidana pelaku Dewasa, “selain meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana, pidana alternatf juga berpotensi besar menurunkan angka overcrowding yang selama ini menjadi permasalahan klasik  di lapas rutan.”

Lebih lanjut Menteri Agus menjelaskan peran PK Bapas yang sangat kompleks, “PK tidak hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan kemasyarakatan, namun juga arsitek yang merancang dan mendesain kembali jembatan reintegrasi, jembatan yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana, dan jembatan itu dibangun kembali dengan semangat gotong royong antara klien, masyarakat, Pemasyarakatan, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah terhadap perbuatan menyimpang yang terabaikan,” tegas Menimipas.

Prof Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang juga turut hadir,  menyampaikan bahwa aksi bersih-bersih oleh Klien Pemasyarakatan adalah  sebagai salah  contoh pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya.  “Saya sangat exited pada kegiatan bersih-bersih serentak oleh klien Pemasyarakatan. Ke depannya akan ada bentuk pidana alternatif lainnya untuk pidana kerja sosial, dan saat ini sedang disusun rancangan pelaksaan pidana alternatif tersebut.”

Harkristuti juga menyebutkan bentuk pidana alternatif kerja sosial lain, yang nantinya akan diterapkan, seperti pelayanan di Panti Jombo, Panti sosial,  membantu di berbagai lembaga, misalnya sekolah, atau membantu di panti-panti sosial, tempat rehabilitasi . Ia juga menyebutkan bahwa klien Pemasyarakatan juga dapat memberikan pandangan, motivasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan  kesalahan yang sama yang pernah  mereka perbuat. Ia juga menyampaikan secara langsung kepada Menteri IMIPAS  tentang kebutuhan PK baik kualitas dan kuiantitas, dan telah direspon postif oleh Menteri IMIPAS.

Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ diharapkan menjadi momentum dimulainya kontribusi langsung Klien Pemasyarakatan kepada masyarakat melalui Aksi Sosial, yang selanjutnya akan dilaksanakan rutin setiap bulannya, hingga ptiba waktunya pelaksanaan pidana kerja sosial diterapkan

“Kami seluruh jajaran Pemasyarakatan, sesuai arahan Bapak Menteri IMIPAS siap mendukung penerapan pidana alternatif mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan post ajudikasi,”tegas Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, “Hal ini makin menegaskan motto ‘Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat.”

Setelah pelaksanaan launching Menteri Agus  meninjau dan menyaksikan  150 Klien Pemasyarakatan  Jakarta melakukan aksi  bersih-bersih lingkungan Perkampungan Budaya Betawi, mulai dari area fasilitas umum, area taman  hingga danau yang ada di sana. Aksi serupa  juga serentak dilakukan oleh klien Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Klien Pemasyarakatan hanya mencakup mereka yang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Asimilasi. Dengan berlakunya KUHP baru, jenis Klien Pemasyarakatan bertambah dengan hadirnya Klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Hal ini menjadi bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Imipas, APH, seperti Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan, serta stakeholder terkait lainnya, yang hadir juga sevcara virtual seluruh Kakanwil, Bapas, kepala daerah dan penegak hukum serta stakeholder lainnya di seluruh wilayah.


Editor : Muh Sain 

Senin, Juni 23, 2025

Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan, Momentum Tingkatkan Kualitas Kepribadian Warga Binaan

METRO ONLINE Cibinong,  – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus tingkatkan pembinaan kepribadian Warga Binaan, salah satunya melalui Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada 23-25 Juni 2025. Perkemahan Pramuka Warga Binaan merupakan wujud semangat Warga Binaan menyambut Hari Pramuka Nasional Ke-64 pada 14 Agustus 2025. Kegiatan ini juga diselengggarakan setiap tahunnya untuk mendukung kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan, serta mewujudkan Pramuka Solid dan Adaftif untuk Indonesia Emas 2045.

“Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan bertujuan memberikan kesempatan kepada Warga Binaan untuk memperkuat komitmen dalam memperbaiki diri agar menjadi manusia yang menjunjung tinggi nilai ketakwaan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, berwawasan kebangsaan, mempunyai rasa nasionalisme, memiliki rasa percaya diri yang tinggi sehingga dapat beradaptasi dengan lingkungannya nanti sebagai bekal hidup, kehidupan, dan penghidupannya setelah menjalani masa pidananya,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, pada pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan, Senin (23/6). 

Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan merupakan simbol kegiatan pembinaan karakter yang dilandasi nilai kesetiaan (satya), pengabdian dan tanggung jawab moral (dharma bhakti), serta terintegrasi dalam semangat Pemasyarakatan. Perkemahan ini menjadi media bagi Warga Binaan untuk mengasah disiplin dan kepemimpinan, serta menanamkan nilai luhur Pramuka. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan membangun harapan dan jati diri, serta bagian yang paling penting, yakni bersiap kembali menjadi pribadi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Perkemahan ini diikuti 468 peserta Warga Binaan dan 196 peserta Pramuka dari sekolah di sekitar Lapas Cibinong dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Kegiatan yang dilaksanakan, antara lain  games persaudaraan, yel-yel, senam pramuka, semaphore dance, serta lomba pengetahuan umum kepramukaan, wawasan kebangsaan, dan bela negara.

“Melalui kegiatan Kepramukaan ini, kita harapkan dapat tumbuh dan berkembang mempunyai karakter sebagai generasi muda bangsa dengan menjaga nilai kedisiplinan dan kemandirian yang menjadi dasar perubahan perilaku positif, semangat keangsaan, cinta tanah air, rasa tanggung jawab sosial, dan harapan akan masa depan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua,” harap Menteri Agus. 

Dalam pelaksanaannya, peserta pada Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan, yaitu per Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan mengirimkan satu regu yang terdiri dari 10 Warga Binaan anggota Pramuka, baik laki-laki atau perempuan. Untuk UPT Pemasyarakatan yang memiliki penghuni Warga Binaan laki-laki dan perempuan dapat mengirimkan dua regu terdiri dari satu regu laki-laki dan satu regu perempuan. 

“Momen ini menjadi bagian berharga dengan terlibatnya juga masyarakat melalui beberapa Gugus Depan Pramuka. Keterlibatan aktif masyarakat memegang peranan penting dalam keberhasilan pembangunan, termasuk pembangunan di bidang Pemasyarakatan dengan menciptakan Warga Binaan yang siap berperan aktif, mulai dari waktu  menjalankan pidana hingga saatnya nanti kembali ke tengah masyarakat,” imbuh Menteri Agus. 

Dalam kesempatan tersebut, Menimipas juga menyampaikan apresiasi seluruh jajaran Pemasyarakatan yang telah menginisiasi dan menggerakkan kegiatan Pramuka di Lapas dan Rutan terus bersemangat melaksanakan pembinaan dan pembimbingan bagi Warga Binaan di tengah tantangan yang tidak mudah dan terus bergerak dinamis. “Penghargaan saya sampaikan kepada seluruh stakeholder,  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta Kakak Kwartir Daerah Provinsi Jawa Barat dan pembina Pramuka lainnya yang telah mendedikasikan komitmen, waktu, dan tenaga dalam membina Warga Binaan,” pujinya.

Sebagai informasi, untuk UPT Pemasyarakatan yang berada di luar Pulau Jawa, perkemahan Pramuka akan dilaksanakan pada periode bulan Juni s.d. Juli yang dipusatkan pada satu UPT Pemasyarakatan di masing-masing Kantor Wilayah Ditjenpas sebagai tempat pelaksanaan. (yp)


Editor : Muh Sain 

Selasa, Juni 17, 2025

Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba

METRO ONLINE JAKARTA Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan terbaru terkait pemberian visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan (indeks visa C18). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025 yang mulai berlaku per Sabtu, 14 Juni 2025.

"Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah. Ada dua poin penting yang kami garis bawahi dalam aturan baru ini. Yang pertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa C18 paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang. Yang kedua, orang asing dilarang menggunakan Visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali," jelas Pelaksana tugas (Pit) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Jumat (13/06/2025).

Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa permohonan Visa Kunjungan Indeks C18 yang telah diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB akan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. Visa tersebut masih terbit dengan masa berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang.

Untuk mengajukan visa C18, penjamin (sponsor) calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA dan submit permohonan visa.

Dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin, pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir) serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

"Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran," tutup Yuldi.


Editor : Muh Sain 

Minggu, Juni 15, 2025

100 Napi High Risk Narkoba Asal Sumatera Utara dikirim ke Nusakambangan

METRO ONLINE MEDAN - Sebanyak 100 narapidana (Napi) high risk atau risiko tinggi kasus narkoba asal Sumatera Utara (Sumut), dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Sabtu (14/6).

Pemindahan ini sebagai komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam memberantas peredaran narkoba.

Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, di era Menteri Imipas Agus Andrianto, total sudah sekitar 1000 napi telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security.

"Ini juga merupakan bentuk implementasi progresif akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu memberantas narkoba di lapas dan rutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/6).

Pemindahan 100 napi high risk dilakukan Ditjenpas dengan pengawalan 200 personel dari Direktur Pengamanan Intelijen dan Direktur Kepatuhan Internal dan tim, serta pegawai Kanwil Ditjenpas dan lapas di Sumut bekerjasama dengan Sat Brimobda Polda Sumut.

"Target yang kami ingin capai adalah berkurang hingga zero peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan yang juga berdampak ke masyarakat. Namun di sisi lain warga binaan yang dipindahkan ini juga diharapkan dapat berubah prilakunya menjadi lebih baik setelah diterapkan pengamanan yang tepat dan pembinaan di Lapas Nusakambangan," jelasnya.

Ditegaskannya, bahwa napi yang dipindahkan ke Nusakambangan tersebut sudah sesuai standar operasional prosedur, telah melalui penyelidikan, penyidikan dan assesment.

"ini adalah bagian dari implementasi tujuan dari sistem pemasyarakatan, yang utama adalah mereka dapat menyadari kesalahannya dan tidak melakukannya lagi, apalagi sampai berpengaruh negatif terhadap lingkungan lapas di mana mereka tinggal. Tidak ada ampun untuk itu, berkali-kali Pak Menteri Imipas menyampaikan seperti itu, zero narkoba dan handphone adalah harga mati," pungkasnya.

Kedepan, pihaknya berharap agar para napi saat kembali ke masyarakat menjadi insan yang menyadari kesalahannya, tidak mengulangi kesalahannya, dan dapat berkontribusi aktif, mandiri untuk kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat, sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan.


Editor : Muh Sain 

Kamis, Juni 12, 2025

Hartanto Boechori: Pemblokiran Wartawan Refleksi Ketakutan Pejabat

METRO ONLINE Surabaya -- Saya mendapati beberapa Pejabat publik, langsung memblokir nomor kontak Wartawan ketika ditanya/dikonfirmasi/diklarifikasi secara kritis, tentang suatu permasalahan yang, mungkin menurut pemahamannya, “menyudutkan/ menyulitkan” dirinya.  

Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, wartawan berhak dan bahkan wajib bertanya yang sifatnya konfirmasi atau klarifikasi, sepanjang disampaikan dengan santun dan untuk mengungkap fakta. Bahkan dengan pertanyaan yang sangat tajam sekalipun. 

Bertanya adalah tugas wartawan, sepanjang yang ditanyakan untuk untuk kepentingan umum. Bukan kejahatan. Dan  ingat, menjawab/mengkonfirmasi/ mengklarifikasi adalah kewajiban bagi Pejabat publik, Bukan bentuk kemurahan!

Karena itu, ketika seorang Pejabat publik memilih memblokir kontak wartawan hanya karena tidak menyukai pertanyaan kritis yang diajukan, maka yang bersangkutan telah gagal memahami esensi jabatan publik yang diembannya.

Blokir terhadap wartawan bukan tindakan cerdas, melainkan refleksi kepanikan dan ketidakmampuan membangun dialog. Pejabat semacam itu bukan hanya menunjukkan mental tertutup dan antikritik, tapi juga mencederai semangat transparansi yang menjadi fondasi demokrasi. Dan lebih dari itu, bagi saya, menunjukkan ‘kekurang cerdasannya’. Pejabat yang berpikir sempit akan melihat wartawan sebagai ancaman. Bukan mitra.

Saya ingatkan, jabatan publik itu amanah, bukan tameng dari kritik. Bila tidak siap ditanya dan dikritik, jangan duduk di kursi jabatan yang dibiayai uang rakyat!

Jika pertanyaan wartawan dianggap keliru atau menyesatkan, ada hak jawab, ada Dewan Pers, ada Organisasi wartawannya, dan ada ruang klarifikasi. Yang tidak ada ruangnya adalah sikap feodal dan main blokir!

Wartawan tidak bekerja untuk menyenangkan Pejabat, melainkan menyuarakan kepentingan publik. Jadi ketika seorang Pejabat memusuhi wartawan karena ditanya dengan pertanyaan kritis, itu tanda bahwa ia lebih nyaman dalam gelap daripada disorot terang.

Saya akan selalu membela anggota saya yang menjalankan tugas jurnalistik dengan benar dan profesional. Wartawan boleh ditanya balik, tapi tidak boleh dibungkam!

Tetapi saya juga ingatkan kawan kawan jurnalis, jalankan tugas kalian secara professional dan bermartabat. Silahkan bangun pertanyaan sekritis dan setajam mungkin. Yang penting demi kepentingan publik dan tetap penuhi amanat UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta sopan santun. Jangan arogan!

Saya harap pernyataan sikap saya ini menjadi catatan publik serta peringatan bagi setiap Pejabat yang masih alergi terhadap transparansi dan juga bagi semua insan Pers.


TIM PJI

Sabtu, Juni 07, 2025

Diskusi Terbuka,Menteri Imipas Bahas Pengembangan Aplikasi STAR-ASN

METRO ONLINE Jakarta - Setjen Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) menggelar coffee morning yang dipimpin Menteri Imipas Agus Andrianto. Pertemuan membahas 3 hal strategis yaitu aplikasi STAR-ASN, rencana strategis Kementerian Imipas, serta pagu indikatif anggaran 2026.

Pembahasan yang bersifat diskusi terbuka ini diikuti jajaran Kementerian Imipas dan dipandu oleh Sekjen Kementerian Imipas, Asep Kurnia, di Ruang Rapat Sekretariat Jenderal, Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Pastikan ke depannya untuk pertumbuhan pegawai Kemenimipas adalah zero growth, artinya tetap ada rekrutmen namun harus disesuaikan dengan jumlah pegawai yang berkurang," ujar Menteri Agus, Jumat (6/6/2025).

Coffee morning ini berlangsung Rabu, 4 Juni 2025. Diketahui aplikasi STAR-ASN merupakan singkatan dari Smart Technology, Adaptive, and Responsible Aparatur Sipil Negara.

STAR-ASN merupakan transformasi digital instrumen tata kelola birokrasi yang adaptif dan akuntabel. Kepala Biro SDM Aparatur, Organisasi, dan Ketatalaksanaan menjelaskan aplikasi tersebut nantinya dapat digunakan secara optimal serta menunjang pelaksanaan kegiatan kementerian Imipas.

Pada kesempatan yang sama, Asep Kurnia juga turut mendemonstrasikan cara penggunaan aplikasi STAR-ASN. Lebih lanjut pihaknya menekankan kepada unit eselon I agar mendorong jajarannya melaksanakan pembaharuan data.

Menanggapi persiapan aplikasi STAR-ASN, Menteri Agus mengarahkan untuk mengembangkan aplikasi tersebut sehingga benar-benar dapat mempermudah pelaksanaan kegiatan kementerian.

Terkait rencana strategis Kementerian Imipas, Kabiro Renkeu merincikan berbagai hal termasuk di antaranya visi, misi, dan tujuan Kemenimipas. Visi-misi tersebut diturunkan menjadi sasaran strategis sehingga diimplementasikan oleh unit eselon I sebagai pelaksanaan utama kegiatan strategis kementerian.

Kabiro Renkeu turut memberikan penjelasan kepada Menteri Agus bahwa dalam setiap proses penyusunan rancangan rencana strategis tersebut, semua unit eselon I turut dilibatkan dalam bentuk dialog interaktif dan pendalaman kepada masing-masing unit. Dari rancangan rencana yang telah disusun, kemudian dirumuskan core value atau tata nilai yang merupakan pondasi dan budaya kerja Kementerian Imipas.

Menteri Agus menanggapi hal tersebut dengan menekankan rencana strategis merupakan hal yang vital, sehingga rumusannya harus dirancang dengan optimal untuk nantinya menjadi pedoman baik di lingkungan setjen, itjen, ditjen maupun BPSDM.

Lalu soal pagu indikatif Kemenimipas 2026, Menteri Agus menyoroti jumlah belanja pegawai yang tergolong besar, dan meninstruksikan untuk kalkulasi secara optimal dalam kuota penerimaan pegawai ke depannya. Hal itu disampaikan saat membahas belanja operasional, belanja tugas dan fungsi, hingga belanja pegawai.

Lebih lanjut, Menteri Agus juga memfokuskan perhatian terhadap penempatan pegawai. Pihaknya memberikan arahan untuk memetakan persebaran pegawai dan tingkat kerawanan pada masing-masing lokasi di daerah-daerah.

Harapannya adalah tidak terjadi penumpukan pegawai pada lokasi dengan tingkat kerawanan yang rendah, begitu pula sebaliknya. Ia juga menekankan pentingnya alokasi anggaran ditempatkan secara efektif dan efisien sehingga dapat membawa manfaat yang optimal.

"Mohon benar-benar alokasi anggaran ini bisa diefisienkan dan diefektifkan sedemikian rupa dalam rangka mewujudkan rencana-rencana strategis yang telah kita paparkan sebelumnya," tegasnya.


Editor : Muh Sain 

Selasa, Juni 03, 2025

Menteri Agus Andrianto Ingatkan CPNS Kemenimipas Selalu Beri Kontribusi Terbaik

METRO ONLINE JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengingatkan seluruh calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kementerian itu untuk selalu memberikan kontribusi terbaik demi menjaga dan mengembangkan institusi.

“Jika institusi tempat kita bekerja ini besar, maka itu akan menjadi tempat berlindung kita bersama,” kata Agus saat membuka Orientasi CPNS Kemenimipas Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, Selasa, sebagaimana keterangan tertulisnya.

Agus juga mengingatkan jajaran barunya itu untuk senantiasa menjaga muruah institusi. Ia meminta CPNS untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat mencoreng nama baik Kemenimipas maupun keluarganya masing-masing.

“Siapa pun yang bekerja di dalam institusi ini, jagalah institusi Kemenimpas ini. Jika tidak mampu berprestasi, paling tidak, jangan membuat masalah,” tuturnya.

Di samping itu, Agus berharap CPNS Kemenimipas dapat menjadi ASN yang menyatukan bangsa dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Ia pun mengingatkan untuk tidak memedulikan perbedaan warna kulit, suku, dan agama ketika bekerja.

“Aparatur sipil negara adalah representasi seluruh warga negaranya. Anda adalah wakil negara, representasi negara yang harus melayani seluruh warganya,” ucapnya.

Agus turut memberikan bekal kepada seluruh CPNS Kemenimipas untuk berorientasi terhadap pelayanan. Dia mendorong seluruh peserta orientasi merenungkan pelayanan publik terbaik yang mesti diberikan demi menyumbang kontribusi nyata di masyarakat.

Orientasi dengan tema “ASN Imipas Cerdas, Berkualitas, dan Berintegritas Menyongsong Indonesia Emas 2045” ini digelar secara daring dan luring. Kegiatan itu diikuti oleh 7.863 orang CPNS Kemenimipas yang tersebar di unit pusat maupun wilayah.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Agus menyerahkan surat keputusan (SK) secara simbolik kepada empat orang perwakilan. Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada CPNS yang secara resmi bergabung dan menjadi bagian dari Kemenimipas.

“Saya dan seluruh keluarga besar Kemenimipas mengucapkan selamat kepada rekan-rekan semua yang telah menerima SK CPNS. Selamat datang di Kemenimipas, harapannya rekan-rekan nanti bisa menyesuaikan dengan tugas-tugas yang akan diemban ke depannya,” tuturnya.


Editor : Muh Sain 

Tiba Di Nabire, Dirjenpas Langsung Sambangi Petugas Lapas Yang Terluka

METRO ONLINE Nabire, ,- Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, langsung sambangi 3 (tiga) petugas Lapas Nabire yang terluka saat  terjadinya peristiwa pemukulan  oleh warga binaan. “2 baru saja selesai dioperasi dan 1 orang lagi sedang rawat jalan. Mohon doanya ya ,” ucap Mashudi setelah berkomunikasi dengan petugas yang dirawat di  Rumah Sakit Umum Daerah Nabire, Selasa(3/6)

“Tadi saya baru mengunjungi satu anggota kami yang rawat jalan, petugas pengamanan,alhamdulillah kondisinya makin membaik. Dua petugas yang lain,   sedang pemulihan pasca dioperasi. Kami pastikan  supporting kami untuk anggota kami yang terluka, yang telah  berusaha menangani gangguan kamtib yang terjadi kemarin.”

Dua petugas lapas yang sedang dioperasi adalah komandan jaga dan kepala seksi keamanan dan ketertiban, yang  tergolong terluka parah karena bacokan senjata tajam saat mencoba menghalau dan mengendalikan warga binaan.” Setelah operasi dan bisa dibesuk, saya akan kembali mengunjungi,” kata Mashudi

Pada kunjungan tersebut juga  dirjenpas Mashudi menyerahkan bantuan dana  untuk 3 (tiga) petugas yang terluka sebagai bentuk perhatian dan dukungan  terhadap upaya yang telah  dilakukan petugas Lapas Nabire.”Ini adalah pemberian dari Pak menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Agus Andrianto), sebagai bentuk perhatian dan dukungan  terhadap upaya yang telah  dilakukan petugas Lapas Nabire.”

Menteri Agus sempat melakukan komunikasi via whatsapp call dengan petugas yang terluka.

Dirjenpas Mashudi  melanjutkan peninjauan ke Lapas Nabire bersama Kapolda  dan Wakapolda Papua Tengah,  Direktur Kepatuhan Internal dan Direktur Perawatan Kesehatan Ditjenpas.

“Menjadi petugas Pemasyarakatan adalah tugas yang mulia, sehingga laksanakanlah tugas mulia ini dengan penuh kesungguhan dan sesuai aturan. Terus lakuukan koordinasi , komunikasi dan kerjasa dengan semua  stakeholder seperti Polda, Polres, Kodam, Kodim, Brimob dan mitra terkait lainnnya,” demikian yang disampaikan Mashudi saat pengarahan kepada seluruh jajaran petugas Lapas Nabire.

Disisi lain ia pun menyeroti kebutuhan pelatihan – pelatihan bagi petugas Pemasyarakatan.

Dirjenpas melakukan koordinasi lanjutan dengan semua stakeholder, termasuk mengunjungi Korem Nabire. Saat ini Lapas Nabire dalam kondusi kondusif

Upaya pencarian terhadap narapidana yang melarikan diri masih terus dilakukan kerjasama lapas Nabire dengan Polres Nabire

Jumlah warga binaan lapas Nabire saat ini adalah 218  orang dari kapasitas 150 orang, jumlah petugas pengamanan per regu 5 orang .


Editor : Muh Sain 

Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara

METRO ONLINE JAKARTA - Petugas imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Tindakan ini dilakukan karena para WNI tersebut terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural.

Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta - Banten, mencatat jumlah penundaan keberangkatan tertinggi dengan 719 orang. Disusul oleh Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar, sejumlah 52 orang, Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta, 42 orang, Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang, Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya.

Selain itu, penundaan keberangkatan JCH nonprosedural juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 orang ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang.

“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji. Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut. Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka,” jelas Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra.

Di Yogyakarta, petugas mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur - Malaysia menggunakan maskapai AirAsia AK349. Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025. Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi

Petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut yang membuahkan pengakuan dari enam orang tersebut bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.

Sementara itu di Surabaya, 171 JCH yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak menggunakan visa haji. Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata. Salah satu jemaah mengaku mereka bahkan harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat.

“Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural,” ujar Suhendra.

Tidak jauh berbeda, di embarkasi Makassar petugas imigrasi menunda keberangkatan 46 WNI sepanjang periode 23 April s.d. 23 Mei 2025 karena memberikan keterangan yang tidak konsisten pada saat pemeriksaan. Sebelas di antaranya mengaku berencana akan ke Medan untuk menghadiri acara lamaran keluarga namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas terbukti bahwa yang bersangkutan dan rombongan lainnya akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural.

“Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah,” tutup Suhendra.


Editor : Muh Sain 

Senin, Juni 02, 2025

Mendagri dan Menteri Imipas Bahas dan Jajaki Sejumlah Kerja Sama Strategis

METRO ONLINE JAKARTA - Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerima kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Pertemuan tersebut membahas sejumlah topik strategis untuk menjajaki kerja sama antara kedua pihak, khususnya dalam bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.

Salah satu isu utama yang dibahas yakni rencana pemindahan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berlokasi di tengah kota ke wilayah pinggiran atau luar kota. Hal ini didorong oleh kondisi beberapa lapas yang sudah tidak layak karena dikelilingi pemukiman padat penduduk. Pemindahan tersebut diharapkan dapat didukung oleh pemerintah daerah (Pemda).

Selain itu, kedua belah pihak juga membahas kerja sama terkait akses dan rekonsiliasi data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, khususnya untuk mendukung keakuratan data paspor dan identitas warga negara.

Isu lain yang menjadi perhatian bersama yaitu penyediaan lahan oleh Pemda untuk pembangunan Kantor Wilayah (Kanwil) Imipas. Hal ini penting untuk memperkuat pelayanan publik di bidang keimigrasian.

"Akan dibuatkan surat edaran antara Kemendagri bersama Kementerian Imipas terkait kebutuhan gedung untuk kanwil di daerah," ujar Tito, dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).

Selain itu, kedua pihak juga akan berkolaborasi menggelar pertemuan secara virtual dengan melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kepala Kanwil Imipas dari seluruh daerah. Pertemuan ini antara lain akan membahas kebutuhan gedung Kanwil Imipas di daerah.

Di sisi lain, Tito dan Agus turut membahas kerja sama antara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri dengan pihak imigrasi dalam pengelolaan lintas batas negara. Termasuk di dalamnya pengembangan dan pengelolaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi lintas sektor dalam menghadapi isu-isu strategis di bidang keimigrasian, pemasyarakatan, dan pengelolaan perbatasan. Kerja sama yang lebih erat diharapkan dapat segera terwujud melalui tindak lanjut konkret dari masing-masing pihak.

Sebagai informasi, pertemuan tersebut turut dihadiri Wamendagri Ribka Haluk, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan salah seorang staf khusus Kemendagri. Hadir pula Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Sekjen Imipas Asep Kurnia, serta pejabat terkait lainnya.


Editor : Muh Sain 

Minggu, Juni 01, 2025

Bupati Indramayu Lucky Hakim resmikan UKW Anggota PJI ke-9

METRO ONLINE Indramayu.— PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) kembali menunjukkan komitmen kuat membangun profesionalisme Pers Nasional dengan menggelar Uji Kompetensi Wartawan di Hotel Grand Trisula Indramayu Jawa Barat, 30 Mei - 1 Juni 2025.

Pelaksanaan UKW bekerjasama dengan LUKW UMJ (Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Universitas Muhammadiyah Jakarta).

UKW anggota PJI angkatan ke 9 itu dibuka resmi oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, Jum'at 30/5/2025.

Bupati Lucky Hakim menyatakan bahwa wartawan yang kompeten adalah mitra strategis pemerintah dalam membangun masyarakat yang cerdas dan demokratis.

“Pers yang kuat dan profesional adalah fondasi pemerintahan yang transparan dan akuntabel", ujarnya.

Dirinya mengapresiasi UKW Anggota PJI ke 9 itu sebagai langkah nyata meningkatkan kualitas wartawan di Indramayu.

Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, Wartawan Utama yang dikenal luas sebagai Tokoh Pers Nasional itu, hadir langsung mendampingi anggotanya yang sedang melaksanakan UKW.

Ditegaskannya bahwa kompetensi wartawan harus menjadi prioritas demi menjaga marwah jurnalis dan kepercayaan publik terhadap dunia Pers.

"UKW ini tonggak penting menciptakan wartawan profesional secara teknis dan menjunjung tinggi martabat jurnalis", ujar pimpinan tertinggi PJI itu. 

“PJI bukan sekadar organisasi, tetapi gerakan moral untuk mengangkat harkat dan martabat wartawan Indonesia. UKW instrumen penting yang saya dorong terus bersama pelatihan dan pendidikan jurnalistik berkelanjutan”, tambah pria 65 tahun kharismatik itu. 

"UKW Anggota PJI Angkatan ke-9 ini untuk meningkatkan profesionalisme jurnalis menghadapi tantangan dunia pers yang kian dinamis", pungkas pimpinan tertinggi PJI itu.

Sementara Ketua DPC PJI Indramayu, Eka Mardiana yang juga Ketua panitia mengatakan, peserta seharusnya 18 jurnalis, namun 2 peserta terpaksa UKW ditunda bulan Juni karena link medianya ada sedikit permasalahan.


Editor : Muh Sain 

Sabtu, Mei 31, 2025

Kerap Berulah, 100 Napi Beresiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

METRO ONLINE JAKARTA - Sebanyak 100 warga binaan atau narapidana berisiko tinggi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan supermaksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (30/5) petang.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan alasan pemindahan ratusan napi ke Nusakambangan.

Narapidana kasus narkotika asal Riau tersebut dipindahkan karena terbukti melakukan pelanggaran tingkat berat, sebagian bahkan berulang, yakni terkait kepemilikan telepon genggam (HP) dan narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan (rutan).

“Ini adalah bentuk upaya keseriusan Ditjenpas beserta seluruh UPT untuk membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan kepemilikan HP. Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP, (lapas) supermaksimum Nusakambangan jawabannya,” ucap Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (31/5) dini hari.

Para narapidana tersebut ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan supermaksimum.

Adapun lapas supermaksimum menerapkan penempatan tiap-tiap warga binaan di sel khusus (one man one cell) dengan interaksi yang sangat terbatas dan diawasi penuh melalui CCTV.

“Pemindahan dipimpin langsung Direktur Pengamanan bersama tim, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, [dan] pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Riau bekerja sama dengan Brimob Polda Riau,” tuturnya.

Rika menjelaskan, pemindahan narapidana dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau tersebut bukan hanya penindakan dan hukuman, melainkan juga pembelajaran bagi narapidana lainnya yang masih menjalani masa pidana agar tidak ikut berulah.


Editor : Muh Sain 

Kamis, Mei 29, 2025

Seluruh Satker Pemasyarakatan Kemenimpas Ikrar Zero Narkoba-HP

METRO ONLINE JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, telah menyerukan untuk memberantas peredaran narkoba yang terjadi di lapas dan rutan. Seluruh satuan kerja (satker) Pemasyarakatan Kementerian Imipas kini menyerukan gerakan 'zero narkoba dan handphone harga mati'.

Dalam keterangan yang diterima awak media, Kamis (29/5/2025), gerakan itu mulai diserukan sejak Rabu (28/5).

Aksi ini merupakan respons langsung dari komitmen Menteri Imipas untuk menekan peredaran narkoba yang masih terjadi di lapas dan rutan.

"Saya tegaskan lagi, tidak ada ampun untuk yang masih berani main-main dengan narkoba dan HP. Jangan karena sekelompok pengganggu dan pembangkang, muruah Pemasyarakatan dirusak. Zero narkoba dan HP adalah harga mati," demikian seruan Menteri Agus Andrianto.

Pantauan akun media sosial seluruh satker Pemasyarakatakan, mulai dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarkaatan (Kanwil Ditjenpas), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) menyerukan semangat perang terhadap narkoba. Mereka juga menjamin sakter masing-masing bersih dari ponsel dan narkoba.

"Menyatakan perang terhadap narkoba dan menjamin tidak ada peredaran narkoba dan HP. Berjanji akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran tersebut. Zero Narkoba dan HP adalah harga mati," Demikan kutipan ikrar yang diserukan Satker Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Selain menyerukan ikrar, seluruh Satker Pemasyarakatan juga menandatangani komitmen bersama untuk menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat atas masuknya barang-barang terlarang, khususnya narkoba dan HP.

Narkoba dan HP merupakan salah satu permasalahan yang diprioritaskan untuk segera dituntaskan dalam kebijakan serta program kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Modus masuknya barang terlarang ke dalam Lapas/Rutan tersebut semakin beragam.

Kasus terbaru yang tercatat adalah petugas Lapas Kayu Agung yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dengan modus memasukkan narkoba tersebut di dalam bakso saat kunjungan.

Sejak dilantik pada Oktober 2024, Menteri Agus telah mengintensifikan razia di lapas dan rutan. Dia juga telah melakukan pemindahan lebih dari 600 Narapidana berisiko tinggi, khususnya kasus dan pelanggaran terkait narkoba, ke lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum di Nusakambangan.

Selama hampir delapan bulan kepemimpinannya di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Agus tercatat telah memberikan sanksi tegas bagi 77 oknum petugas Pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam masuknya HP atau narkoba di rutan atau lapas.


Editor : Muh Sain 

Rabu, Mei 28, 2025

Teken MoU dengan Kementerian LH, Kapolri Komitmen Jaga Kualitas Lingkungan Hidup Jadi Lebih Baik

METRO ONLINE JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan kualitas lingkungan hidup.

Penandatanganan ini dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 28 Mei 2025. Menurut Kapolri, penandatanganan MoU ini adalah menjadi bukti pemerintah dalam hal ini, secara khusus ditangani Kementerian Lingkungan Hidup sangat memperhatikan dan memperdulikan terhadap hal-hal yang bisa mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. 

"Oleh karena itu perjanjian kesepakatan atau kesepahaman kali ini melanjutkan perjanjian sebelumnya di tahun 2019 dan kali ini kita perbaiki," kata Sigit.

Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri ini menyampaikan Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup sangat concern terkait dengan lingkungan hidup, kualitas lingkungan hidup, dan bagaimana melakukan kegiatan bersama mulai tukar-mengukar data, dan kemudian melakukan langkah-langkah untuk mencegah pencemaran dan kerusakan.

Hal itu dilakukan dari mulai edukasi, pencegahan, sampai dengan penegakan hukum.

Ke depan, kata Sigit, pemerintah berusaha terus untuk mengurangi kualitas pencemaran, dengan mengembangkan berbagai macam teknologi, termasuk penanaman-penanaman mangrove untuk mengurangi beban CO2.

"Pada prinsipnya, Polri siap mendukung apapun yang menjadi kebijakan dan yang tertuang dalam kerja sama untuk mendukung agar kualitas lingkungan hidup negara Indonesia menjadi lebih baik, karena ini memang tuntutan global," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengucapkan terima kasih kepada Polri yang telah memberi dukungan tak terhingga dalam pelaksanaan penanganannya kualitas lingkungan hidup di tanah air.

"Penanganan lingkungan hidup wajib terus kita tingkatkan untuk meyakinkan bahwa pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 disupport sepenuhnya oleh lingkungan yang berkelanjutan. Tentu dukungan yang lebih intens dari bapak Kapolri dan para pejabat utama Mabes Polri sangat kami hargai dan kami akan catet sebaik-baiknya," ucapnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri yang memperlancar arus-arus penanganan kerusakan, melalui pencegahan maupun kegiatan korektif lainnya dalam rangka menjaga lingkungan hidup di Indonesia.

"Sekali lagi kami terima kasih. Mudah-mudahan segeranya kami akan menindaklanjuti Memorandum of Understanding atau MoU antara kami dengan Bapak kapolri dengan kegiatan-kegiatan teknikal sebagaimana ruang lingkup dari MoU yang telah kami sampaikan bersama," katanya.


Editor : Muh Sain 

Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal

METRO ONLINE JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan. pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. 

Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur tersebut juga berlaku bagi WN A pemegang visa on arrival (VoA).

Pelaksana Tugas (PIt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA.

"Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," tutur Yuldi.

Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari s.d. April 2024 sebanyak 1.610 WNA sedangkan periode Januari s.d. April 2025 sebanyak 2.201 WNA. Adapun kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71%.

Mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 63 Ayat (2) disebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat.

Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.

Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas. "Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebutkan, "Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.


Editor : Muh Sain 

Senin, Mei 26, 2025

Dubes Jerman Apresiasi Imigrasi RI Saat Audiensi dengan Menteri Imipas Agus Andrianto

METRO ONLINE JAKARTA - Duta Besar Jerman untuk Indonesia, Ina Lepel, mengapresiasi layanan Imigrasi Indonesia terhadap warganya. Ina juga mengatakan tak ada masalah yang menonjol terkait warganya di Indonesia.

Ina menyampaikan hal tersebut saat melakukan audiensi dengan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Audiensi digelar di Gedung Kementerian Imipas, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Dan saya juga mendapat kesan bahwa dalam urusan keimigrasian, tidak ada permasalahan serius," kata Ina Lepel, dikutip dari unggahan video di akun resmi Menteri Agus Andrianto, @agusandrianto.id, pada Senin (26/5/2025).

Pertemuan terjadi pada Kamis (22/5). Ina mengungkapkan meski terkadang warganya datang ke kantor Imigrasi dengan dokumen yang kurang tepat atau tak sesuai, tapi tetap mendapatkan pelayanan yang baik.

"Meskipun terkadang mereka (WN Jerman) datang dengan paspor yang sudah tidak valid, maka (seharusnya) akan terjadi temuan masalah, tapi (selama ini) berjalan dengan sangat lancar," ucap Ina.

Ina menyebut pertemuannya dengan Menteri Agus merupakan gambaran dari hubungan baik Indonesia dan Jerman. Dia berterima kasih juga atas sambutan hangat dari Menteri Agus dan jajaran.

"Terima kasih banyak telah memberikan kami waktu, saya sangat mengapresiasi pertemuan ini. Ini adalah gambaran tapa baiknya hubungan antara negara kita," ungkap Ina.

Sementara itu, Menteri Agus menjelaskan courtesy call Ina beserta jajaran menjadi ajang silaturahmi, sekaligus diskusi terbuka mengenai kerja sama erat yang telah lama terjalin antara Indonesia dan Jerman, khususnya dalam bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.

"Sebagai salah satu mitra penting Indonesia, kami menyambut baik inisiatif dialog ini. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi kerja sama yang memberi manfaat timbal balik," jelas Menteri Agus.

"Baik dalam aspek pelayanan kepada warga negara Jerman di Indonesia maupun dalam kontribusi terhadap hubungan bilateral yang lebih kuat," tambah dia.

Terakhir Menteri Agus menyampaikan keyakinannya bahwa sinergi dua negara dapat dibangun lewat sikap saling menghormati. "Kami percaya, sinergi antarnegara dapat dibangun dari hubungan kelembagaan yang saling menghormati dan terus dikembangkan demi masa depan yang lebih baik bagi kedua bangsa," pungkas dia.

Diketahui, usai dilantik sebagai Menteri Imipas, Agus menekankan para jajarannya berkomitmen memberikan kinerja terbaik. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kontribusi nyata bagi pemerintahan Presiden Prabowo.

"Hal ini penting dilakukan oleh seluruh pegawai sehingga bisa memberikan kinerja maksimal," ujarnya saat memberikan arahan kepada jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Selasa (22/10/2024).


Editor : Muh Sain 

Jumat, Mei 23, 2025

Polri Tegaskan Ijazah Presiden Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

METRO ONLINE Jakarta – Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Presiden Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Presiden Jokowi.

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Presiden Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.

Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.

“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.


Editor : Muh Sain 

Kamis, Mei 22, 2025

Kakanwil Ditjenpas Sulsel Tegaskan Komitmen Reformasi Pemasyarakatan dalam RDP Bersama DPR RI Komisi XIII

METRO ONLINE Jakarta, 21 Mei 2025 — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI Komisi XIII yang membahas upaya reformasi sistem pemasyarakatan. Dalam forum tersebut, beliau menegaskan komitmen Kanwil Ditjenpas Sulsel untuk mendukung penuh langkah-langkah strategis yang diambil oleh Ditjenpas dalam mengatasi berbagai tantangan di lapangan, khususnya terkait kondisi overcrowding dan peningkatan kualitas pembinaan warga binaan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi menerangkan bahwa "Dalam rangka mengatasi masalah kelebihan hunian pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di berbagai wilayah Indonesia, masing-masing Kanwil sudah melakukan langkah-langkah strategis berupa pemindahan, baik dalam wilayah, intrawilayah, maupun antarwilayah".

Dirjenpas juga menjelaskan kondisi overcrowded berusaha diurai melalui optimalisasi pemberian remisi dan pemberian reintegrasi sosial. Sejak Januari 2025, remisi telah diberikan kepada 159.481 Narapidana; pengurangan masa pidana bagi 1.248 Anak Binaan; serta program reintegrasi sosial untuk 33.960 Warga Binaan berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas.

Dalam forum tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, secara tegas menyuarakan dukungannya terhadap rencana revisi Undang-Undang Narkotika, khususnya pada pemisahan penanganan antara pengguna dan bandar narkoba. “Kami mendorong agar pengguna narkotika diarahkan pada rehabilitasi, bukan pemidanaan, agar lapas tidak terus terbebani oleh overkapasitas dan bisa lebih fokus pada pembinaan terhadap pelaku kejahatan yang lebih berat,” tegasnya.

Terkait profesionalisme petugas, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia pemasyarakatan melalui pelatihan dasar sebelum bertugas. Ia menilai bahwa kesiapan mental, teknis, dan etika kerja petugas sangat menentukan kualitas pembinaan serta pencegahan pelanggaran di lingkungan kerja. “Pelatihan ini adalah fondasi untuk menciptakan petugas yang disiplin, berintegritas, dan mampu berhadapan secara humanis dengan warga binaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi turut menyuarakan desakan agar vonis mati terhadap bandar narkoba segera dieksekusi, untuk memutus jaringan pengendalian narkoba dari dalam lapas. Menurutnya, keterlambatan eksekusi vonis berisiko tinggi bagi stabilitas keamanan lapas dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ia juga mendukung penuh penguatan sanksi hukum terhadap oknum petugas yang terbukti terlibat dalam penyelundupan atau peredaran barang terlarang di dalam lapas atau rutan. “Kami mendukung adanya ancaman pidana tegas agar ada efek jera dan tidak ada toleransi bagi pengkhianat institusi,” tegasnya.

Tak kalah penting, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi menyoroti keterbatasan sarana dan prasarana di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Ia mendorong agar anggaran dan perhatian lebih besar diberikan untuk pengadaan alat deteksi narkoba, x-ray, serta sistem CCTV di setiap UPT. Hal ini penting untuk memperkuat pengawasan, mencegah penyelundupan barang terlarang, dan membangun lingkungan pemasyarakatan yang aman serta transparan.

Dengan menyampaikan beberapa poin tersebut, Kakanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung arah kebijakan nasional yang sedang digagas oleh Ditjenpas. Ia menegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan di Sulawesi Selatan siap menjadi pelaksana reformasi di lapangan, dengan prinsip zero tolerance terhadap penyimpangan serta fokus pada pembinaan berbasis keadilan restoratif


Editor : Muh Sain 

Sabtu, Mei 17, 2025

Tegas,Soal Makanan Warga Binaan, Menteri Agus: Hapus Praktik Monopoli, Serap Hasil Ketahanan Pangan Lapas dan Umkm

METRO ONLINE JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyoroti pengadaan makan untuk narapidana (napi) di lembaga permasyarakatan (lapas). Sejumlah hal menjadi catatan pentingnya untuk dievaluasi dan segera dibenahi.

Dikutip dari akun Instagram pribadinya @agusandrianto.id, Sabtu (17/5/2025), Agus mengungkapkan pengadaan bahan makanan (bama) untuk warga binaan lapas atau napi selama ini bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun karena saat ini pemerintah sedang menggencarkan ketahanan pangan dan tiap lapas wajib memberdayakan lahan yang ada, Agus mengatakan hasil pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan tersebut dapat diserap untuk bahan baku makanan napi.

Agus menegaskan pengadaan bahan makanan yang selama ini dikelola dengan sistem sentralisasi, diubah menjadi desentralisasi. Oleh sebab itu kontrak pengadaan bahan makanan harus disinkronisasi dengan kebijakan baru ini.

"Bahan makanan yang selama ini dikelola dalam kendali pusat, tahun ini saya minta sudah harus diturunkan ke daerah. Oleh karena itu, saya ingatkan kepada rekan-rekan sekalian, tolong evaluasi berkala kontrak pengadaan bama," tegas Agus.

Agus mengharuskan semua mitra penyedia bama napi menyerap 5 persen komoditas ketahanan pangan lapas yang dikerjakan oleh napi. 

"Evaluasi semua ya, kantin penyelenggaraan bama. Kemudian, ingatkan kepada penyedia bama, ada kewajiban untuk membeli 5 persen minimal hasil (program pembinaan) kedaulatan pangan yang dilaksanakan oleh seluruh lembaga pemasyarakatan," sambung dia.

Agus memerintahkan jajaran untuk mencabut atau mengevaluasi kontrak dengan vendor yang tak menyerap hasil ketahanan pangan lapas. Agus juga menyinggung proses pemilihan vendor penyedia bama.

"Jadi, kalau itu tidak dia lakukan, tidak usah ragu-ragu untuk mencabut dan mengevaluasi mereka-mereka yang sekarang ini dimenangkan, karena menangnya pun sudah akal-akalan," kata Agus.

*Menteri Agus Singgung Praktik Monopoli, Kesampingkan Kualitas Makakan*

Agus mengungkapkan penyediaan bama lapas selama ini sarat monopoli. Dampaknya kualitas layanan makanan bagi warga binaan dikesampingkan.

"Sebelumnya, penyelenggaraan makanan di UPT Pemasyarakatan yang hanya bergantung sepenuhnya pada APBN, mengesampingkan kualitas dan kesinambungan layanan makanan. Selama ini, masih terjadi praktik monopoli dalam pengadaan bahan makanan di beberapa lapas pada satu provinsi. Pelaksanaan pengadaan bahan makanan juga belum sesuai ketentuan, baik secara kualitas maupun kuantitas," jelas dia.

Agus juga meminta para kalapas dan karutan meningkatkan pengawasan terhadap penyediaan makanan napi, yang dinilai masih lemah. Dia meminta hal ini dilaporkan secara akuntabel sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

"Terbitnya Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan menjadi dasar untuk bertransformasi. Dengan adanya Keputusan Menteri ini, pengelolaan bahan makanan warga binaan dapat dilaksanakan secara maksimal, sekaligus memberantas monopoli penyelenggaraan pemenuhan bama bagi warga binaan," terang dia.

Agus menyampaikan penilaian dan pengawasan terhadap penyedia bahan makanan yang dilakukan setiap hari, dan dilaporkan secara berjenjang mulai dari tingkat UPT, kantor wilayah (kanwil), hingga pusat terbukti efektif meminimalisir penyalahgunaan dan ketidaksesuaian pengadaan dari penyedia bahan makanan. Tak hanya bama, pun sarana dan prasarana yang tersertifikasi laik, higienis diawasi agar kualitas makanan tetap terjaga.

"Sistem penyelenggaraan makanan di UPT Pemasyarakatan merupakan rangkaian proses pengelolaan makanan yang bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian tahanan, narapidana, anak, anak binaan dan anak bawaan serta potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan," ucap Agus

Gandeng UMKM Tak hanya menyerap hasil upaya ketahanan pangan di lapas, Agus juga ingin permasyarakatan memiliki peran bagi kehidupan masyarakat sekitar lapas. Caranya yakni dengan menggandeng pengusaha lokal atau UMKM untuk menjadi mitra penyedia bama.

Agus meminta pelaku usaha level lokal di sekitar lapas diundang untuk ikut lelang penyediaan bama. Upaya ini, diyakini Agus akan menghapus praktik monopoli.

"Demi kemajuan bersama, pengusaha lokal turut diundang tampil dalam lelang penyediaan bahan makanan di lapas untuk menghapus praktik monopoli," ujar dia.

Dengan demjkian, ia berharap pengelolaan lapas dapat bermanfaat karena turut menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas. Terutama untuk masyarakat sekitar

"Dengan sistem yang terintegrasi, diharapkan akan memberikan manfaat dalam memperkuat ketahanan pangan di lingkungan Pemasyarakatan, juga menciptakan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat sekitar," kata dia.

Agus berharap implementasi yang konsisten akan mewujudkan layanan makanan bagi napi yang berkualitas dan efisien. Ini, tambah dia, menjadi bagian penting dari strategi nasional sejalan dengan 13 program akselerasi dan Asta Cita Presiden.

"Makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi merupakan hak Tahanan, Narapidana, Anak dan Anak Binaan yang harus dipenuhi oleh UPT Pemasyarakatan," pungkas Agus.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved