METROONLINE,BARRU—Saat di konfirmasi oleh awak media, Kapolres Barru AKBP.Dr.H.Burhaman.SH.MH, mengatakan bahwa, Saya telah memerintahkan kepada Kasat Reskrim untuk secepatnya menangkap pelaku Curanmor,”ungkapnya”.
Lanjut, bertempat Di Kota Mamuju Prov. Sulawesi Barat, Unit Resmob Sat.Reskrim Polres Barru dibackup Unit Resmob Polres Metro Mamuju Polda Sulbar berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian dan penggelapan, Jumat (18/01/2019) pukul 20.00 Wita.
Dan sesuai Dasar Laporan Polisi nomor : LP/05 /I/2019/SULSEL/RES.BARRU. tgl 12 Januari 2019. Ttg Penggelapan R2, LP/113/XI/2018/SEK.TANETE RILAU. Tgl. 10 November 2018. Ttg. Penggelapan R2, LP/01 /I/2019/RES.BARRU/SEK.MTASI. tgl 1 Januari 2019 tentang Pencurian.
AdapunIdentitas pelaku, yakni Lel. Sarifuddin alias Unddin Bin Wagali, umur 30 thn, pekerjaan tidak ada, alamat Mandalle Kab. Pangkep. Dengan Barang bukti berupa : 1 unit R2 merek Suzuki Satria Fu wrn Hitam, Norek MHBBG41EADJ143053,. NOSIN G427-1D-143156, dan 1 unit R2 merek Yamaha Jupiter Z wrn Merah.
Kronologis penangkapan, yakni Berawal dari sejumlah Laporan polisi tersebut diatas, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dengan hasil, bahwa pelaku tersebut berada diwilayah Kota Mamuju, dan selanjutnya Tim pun bergerak menuju kota Mamuju, serta melanjutkan penyelidikan, setelah mengetahui tempat persembunyian pelaku, tim yang dibackup Unit Resmob setempatpun melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil introgasi awal yang dilakukan pelaku tsb menerangkan pengakuan yang pada intinya sbb;
1). Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai LP/05 /I/2019/SULSEL/RES.BARRU. dengan cara pertama tama pelaku mendatangi korban dan kemudian meminjam kendaraan milik korban dgn alasan ingin membeli rokok, namun setelah dipinjamkan pelaku pun langsung membawa lari kendraan ke kota Mamuju dgn maksud untuk dijual.
2). Pelaku pun mengakui telah telah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai LP/113/XI/2018/SEK.TANETE RILAU dengan cara pertama tama pelaku yang merupakan sepupu korban sendiri bersama- sama ke tempat wisata, sesampainya di tempat tersebut pelaku pun meminjam kendraan korban dengan alasan ingin mengantar pacarnya pulang namun setelah dipinjamkan pelaku pun langsung membawa lari kendraan tsb ke daerah Mamuju kemudian digadaikan seharga Rp. 2jt.
3). Selanjutnya Selain keterangan diatas, pelaku pun mengakui telah melakukan beberapa kali aksi Pencurian dalam wilayah Kab. Barru dengan TKP sebagai berikut :
▪ Sekitar bulan Juli 2018, TKP Di Warkop Dusun Cempa Desa Siawung dengan BB berupa 1 unit Hp merek samsung type E271 wrn hitam (lipat).
▪ Sekitar bulan Juli 2018, TKP Diwarkop Dusun Melleperu Desa Siawung dengan BB berupa 1 unit Hp merek Xiomi wrn Hitam dan 1 unit Hp merek Oppo wrn Biru. (Dijual ke TSK lel. Dule.)
▪ Sekitar bulan Juli 2018, TKP Diwarkop Dusun Melleperu Desa Siawung dengan BB berupa 1 unit Hp merek Nokia wrn hitam (biasa) . (Dijual di Pasar sentral.)
▪ Sekitar bulan September 2018, TKP Di Jihan dengan BB berupa 1 unit Hp merek Xiomi wrn gold dan 1 unit Hp merek Oppo wrn Biru. (Dijual dikonter pasar sentral.)
▪ Sekitar bulan September 2018, TKP Di RSUD Barru BB berupa 1 unit Hp merek samsung J2 wrn,. 1 unit Hp merek Oppo wrn merah dan 1 unit hp merek samsung J2. (Dijual ke DPO GL dan tukang Ojek.).
4). Selain dari TKP wilayah Barru sendiri, pelaku juga mengakui telah melakukan Curanmor R2 di wilayah daerah kec. Mahalona Kab. Luwu Timur sekitar Tahun 2016 – 2017 (wkt tdk diingat) dengan BB berupa 1 unit R2 jenis Honda Vario wrn putih yang telah diubah bentuk. ( BB masih diamankan Di Mapolres Majene).
5). Ditambahkan juga oleh pelaku bahwa selain TKP diatas, pelaku juga merupakan residivis dgn beberapa kasus pencurian yakni ;
▪Tahun 2014 terlibat kasus 351 di polres Pangkep.
▪Tahun 2014 terlibat kasus sajam di polres Pangkep.
▪Tahun 2015 terlibat kasus curanmor di polres Samarinda.
▪Tahun 2016 terlibat kasus pencurian di polres.
Editor : Muh Sain