-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Oktober 06, 2020

Perkara Korupsi Pengelolaan Angaran BLUD RSUD Dabo di Serahkan Ke JPU

Perkara Korupsi Pengelolaan Angaran BLUD RSUD Dabo di Serahkan Ke JPU

METRO ONLINE LINGGA--Satuan Reskrim Resor  lingga melakukan Penyerahan tersangka dan barang bukti  (Tahap II) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi kepada  Jaksa Penuntut Umum ( JPU) di Kejaksaan  Negeri Lingga Dabo Singkep Kabupaten Lingga. Senin (05/10/2020).

Penyerahan Tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pegelolaan  Angaran BLUD RSUD Dabo Ta. 2018  atas nama tersangka AWS dengan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No 31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU RI No.20 th 2001. 

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang Sik,M.SI Melalui  Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan SIK mengatakan "Berkas perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LP-A / 15 / XI / 2019 / KEPRI / SPKT RESLINGGA,  Tanggal 19  November  2019 telah dinyatakan lengkap, berkas perkaranya (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri  Lingga Nomor :  B-861/L.10.14/Ft.1/09/2020, tanggal 17  September 2020", ujarnya

Dalam proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka kita berlakukan protokol kesehatan Dengan terlebih dahulu dilakukan Rapid tes di RSUD Dabo Singkep untuk memastikan bahwa Tersangka tidak terpapar Covid 19 dan berdasarkan hasil Rapid tes dinyatakan Tersangka negatif Covid 19”, tutur kasat


Humas Polres Lingga/pendy

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved