-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Januari 15, 2020

Unit Pemberantasan Pungli (UPT) Kepri Adakan Monitoring Pelayanan Publik Di Tanjungpinang

Unit Pemberantasan Pungli (UPT) Kepri Adakan Monitoring Pelayanan Publik Di Tanjungpinang



METRO ONLINE,Kepri, Batam - Unit Pemberantasan Pungli (UPT) Provinsi Kepri melakukan Monitoring pada palayanan publik di DPM & PTSP Provinsi Kepri, Samsat Tanjungpinang dan BP2RD Kota Tanjungpinang pada hari Selasa (14/01/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua II UPP Provinsi Kepri Mirza Bachtiar, Sekretaris II UPP Provinsi Kepri AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH, Kabag RBP Birorena Polda Kepri AKBP Serfida, Sekretaris Inspektorat Provinsi Kepri Bapak Irmendas.

(Pokja Pencegahan), Kasubbagdumasan Itwasda Polda Kepri AKP Benhur Gultom, Ombudsman RI Perwakilan Kepri Achmad Irham Syatria P, Panit Ditreskrimsus Polda Kepri Ipda Budi Yardi, SE (Pokja Penindakan), Panit Ditintelkam Polda Kepri Ipda Wahyudi, (Pokja Intelijen), PPTK Saber Pungli Siti Nurjanah, Bendahara Saber Pungli Agus Supriono, Ka Posko Ipda Yoga Saputra.

Dalam Monitoring tersebut tim melakukan koordinasi dengan DPM & PTSP Provinsi Kepri, Samsat Tanjungpinang dan BP2RD Kota Tanjungpinang selanjutnya melakukan wawancara kepada masyarakat terkait dengan pelayanan pada DPM & PTSP Provinsi Kepri, Samsat Tanjungpinang dan BP2RD Kota Tanjungpinang dan Penyerahan Banner oleh Tim Saber Pungli dan menandatangani berita acara penyerahan baner Saber Pungli untuk ditempatkan di DPM & PTSP Provinsi Kepri, Samsat Tanjungpinang dan BP2RD Kota Tanjungpinang.
Selama kegiatan berlangsung AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH selaku ketua Tim menyampaikan bahwa UPP Provinsi Kepri mengedapankan pencegahan agar tidak terjadi pungli pada pelayanan publik.

Dan dalam memberikan pelayanan untuk dapat meningkatkan sosialisasi produk layanan dan standar waktu layanan serta dapat menghindari pelayanan yang mengarah prilaku pungli. Diakhir kunjungan ke tiga tempat pelayanan tersebut UPP Provinsi Kepri menitipkan banner pencegahan pungli pada pelayanan publik.

Selanjutnya tim mengunjungi Kantor Pemerintahan Kota Tanjungpinang dan diterima langsung oleh Sekda Tanjungpinang Drs.Teguh Ahmad Safari.

Dalam kesempatan tersebut AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH selaku ketua Tim menyampaikan bahwa Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinisi Kepri menindak lanjuti intruksi Presiden guna mencegah prilaku pungli terhadap pelayanan publik.

"Dan diingatkan juga untuk dapat meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi guna menghindari potensi yang membuka peluang terjadinya pungli dan di sarankan juga kepada Pemko Tanjungpinang untuk dapat membentuk Mall Pelayanan Publik", ujar Ucok Lasdin Silalahi.

"Untuk temuan yang didapati pada saat dilksanakan monitoring adalah alur pelayanan, waktu proses pelayanan dan biaya pelayanan belum dicantumkan ditempat pelayanan publik agar dapat dilihat dengan mudah oleh masyarakat, baik di DPM & PTSP Provinsi Kepri, Samsat Tanjungpinang dan BP2RD Kota Tanjungpinang", tutup Ucok Lasdin Silalahi. (Jonrius Sinurat)


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved