-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Sabtu, Januari 11, 2020

Soal Tambang Ilegal, Penegak Hukum di Bone Diminta Beri Penegakan Hukum Berkeadilan

Soal Tambang Ilegal, Penegak Hukum di Bone Diminta Beri Penegakan Hukum Berkeadilan

METRO ONLINE,BONE- -Ketua LSM Lantenritatta Mukhawas Rasyid, harap aparat penegak hukum untuk berkeadilan dalam menindak pelaku pertambangan galian C ilegal diwilayah Kabupaten Bone. Sabtu (11/1/2020)

Mukhawas Rasyid mengungkapkan tidak merasa keberatan jika tambang ilegal di Kecamatan Cenrana dan Desa Lea Kecamatan Tellu Siatingge ditindaki.

"Saya selaku putra Kecamatan Cenrana tidak merasa keberatan jika tambang illegal pasir halus di Kecamatan Cenrana dan Desa Lea Kecamatan Tellu Siatingge ditindaki dan menegakkan hukum yang sebenarnya." Ujar Mukhawas

Tapi katanya, dengan catatan agar penegak hukum Kabupaten Bone dapat memberikan penegakan hukum yang berkeadilan "yakni semua tambang illegal yang pemecah gunung harus juga ditutup, jika tidak maka saya keberatan." Tandasnya



Penulis:Sukardi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved