-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Oktober 09, 2019

Kapolres Barru Limpahkan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak dibawah Umur

Kapolres Barru Limpahkan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan  Terhadap Anak dibawah Umur

METRO ONLINE, BARRU --  Kapolres Barru Akbp.Dr.Burhaman.SH.MH, memerintahkan Kasat Serse Akp.Doni Dunggio.,S.I.K dan penyidik pembantu sat reserse agar segera melimpahkan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Anak di bawah Umur  kejaksa penuntut umum Kab.Barru.Rabu 09/10/2019, pukul 13.00 wita

Hasil penelitian, penyidikan tersangka kasus tindak pidana tersebut  berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap ( P - 21 ), yang dibuktikan dengan surat dari kejaksaan negeri Barru dan ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Barru No-B 1267/R.4.21/Epp.2/ 10 / 2019, tanggal 08 Oktober   2019
Adapun identitas tersangka :

Nama       : Lk.Rahmat Paradilna bin parawansa .
Umur        : 19  tahun
Pekerjaan: Karyawan Swasta.
Alamat     : Awerange Ds.Batu pute Kec.Soppengriaja Kab.Barru
Terjadi pada hari sabtu tanggal 10 agustus 2019, pukul 22.00 wita, bertempat di jembatan Padongko, Kel.Mangempang Kec.Barru Kab.Barru .

Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat ( 2 )  dan ( 1 ) Jo 76 c UU RI NO.35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 Thn 2002 tentang perlindungan Anak , dan Pasal 2 ( 1 ) UU Darurat  NO.12 Tahun 1951 LN 78 / 1951, dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara.

Adapun Barang Bukti yang diserahkan kekejaksaan adala :
- 1 ( satu ) Bilah Badik panjang mata kurang lebih 13, 1 Cm, yang terbuat dari besi, dan lebar mata Kurang lebih 1,5 Cm, dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat.
Tersangka diserahkan kejaksa penuntut Umum bersama dengan barang bukti.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved