METRO ONLINE, BARRU -- Kapolres Barru Akbp.Dr.Burhaman.SH.MH, memerintahkan Kasat Serse Akp.Doni Dunggio.,S.I.K dan penyidik pembantu sat reserse agar segera melimpahkan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Anak di bawah Umur kejaksa penuntut umum Kab.Barru.Rabu 09/10/2019, pukul 13.00 wita
Hasil penelitian, penyidikan tersangka kasus tindak pidana tersebut berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap ( P - 21 ), yang dibuktikan dengan surat dari kejaksaan negeri Barru dan ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Barru No-B 1267/R.4.21/Epp.2/ 10 / 2019, tanggal 08 Oktober 2019
Adapun identitas tersangka :
Nama : Lk.Rahmat Paradilna bin parawansa .
Umur : 19 tahun
Pekerjaan: Karyawan Swasta.
Alamat : Awerange Ds.Batu pute Kec.Soppengriaja Kab.Barru
Terjadi pada hari sabtu tanggal 10 agustus 2019, pukul 22.00 wita, bertempat di jembatan Padongko, Kel.Mangempang Kec.Barru Kab.Barru .
Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat ( 2 ) dan ( 1 ) Jo 76 c UU RI NO.35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 Thn 2002 tentang perlindungan Anak , dan Pasal 2 ( 1 ) UU Darurat NO.12 Tahun 1951 LN 78 / 1951, dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara.
Adapun Barang Bukti yang diserahkan kekejaksaan adala :
- 1 ( satu ) Bilah Badik panjang mata kurang lebih 13, 1 Cm, yang terbuat dari besi, dan lebar mata Kurang lebih 1,5 Cm, dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat.
Tersangka diserahkan kejaksa penuntut Umum bersama dengan barang bukti.
Editor : Muh Sain
Hasil penelitian, penyidikan tersangka kasus tindak pidana tersebut berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap ( P - 21 ), yang dibuktikan dengan surat dari kejaksaan negeri Barru dan ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Barru No-B 1267/R.4.21/Epp.2/ 10 / 2019, tanggal 08 Oktober 2019
Adapun identitas tersangka :
Nama : Lk.Rahmat Paradilna bin parawansa .
Umur : 19 tahun
Pekerjaan: Karyawan Swasta.
Alamat : Awerange Ds.Batu pute Kec.Soppengriaja Kab.Barru
Terjadi pada hari sabtu tanggal 10 agustus 2019, pukul 22.00 wita, bertempat di jembatan Padongko, Kel.Mangempang Kec.Barru Kab.Barru .
Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat ( 2 ) dan ( 1 ) Jo 76 c UU RI NO.35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 Thn 2002 tentang perlindungan Anak , dan Pasal 2 ( 1 ) UU Darurat NO.12 Tahun 1951 LN 78 / 1951, dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara.
Adapun Barang Bukti yang diserahkan kekejaksaan adala :
- 1 ( satu ) Bilah Badik panjang mata kurang lebih 13, 1 Cm, yang terbuat dari besi, dan lebar mata Kurang lebih 1,5 Cm, dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat.
Tersangka diserahkan kejaksa penuntut Umum bersama dengan barang bukti.
Editor : Muh Sain