Bahwa pada hari Minggu tgl 20 Juli 2019 sekitar pukul 21.35 Wita,
Satgasres Tindak OPERASI ANTIK LIPU 2019 Polres Barru yg di pimpin oleh kasat Resnarkoba IPTU. DEKI MARIZALDI, S.Ik., M.H. bersama kanit Opsnal BRIPKA NUR ARDIAN, S.H. dan anggota Sat Res Narkoba Polres Barru telah melakukan ungkap penangkapan lahgun/edar Narkoba sebanyak 2 Orang diduga pelaku Narkoba di Amankan Satuan Res Narkoba Polres Barru.
NON TO Ops Antik LIPU
I. Tkp : Bottoe kel. Lalolang kec. Tanete rilau kab. Barru
II. Identitas terduga pelaku/Tsk:
- Lk. AT ( Non TO )
- Umur 42 thn
- Agama Islam
- Pekerjaan Swasta
- Alamat:Pekkae kel. Lalolang kec. Tanete rilau kab. Barru
BARANG BUKTI :
- 1 (satu) set bong
-1 (satu) batang kaca pirex yang berisi narkotika jenis sabu
-1 (satu) batang kaca pirex
-5 (lima) sachet plastik bening bekas pakai
-1 (satu) buah korek api sumbuh
-1 (satu) buah sendik yang terbuat dari pipet bening
-1 (satu) buah sumbu
-1 (satu) unit handphone mrek Vivo warna hitam beserta kartu sim.
- Lel. AM ( TO )
Umur 47 Thn
Pekerjaan Tukang Kayu
Alamat cilellang desa pao2 kec.Tanete Rilau Kab.Barru.
BARANG BUKTI :
- 2 ( dua ) sachet Kristal bening dan 1 ( satu ) unit HP merk Nokia.
IV. cara pengungkapan
(Penggeledahan badan dan rumah)
Berawal dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku yg diamankan sebelumnya LK. AM bahwa barang bukti yg ditemukan padanya berupa 2 (dua ) sachet kristal bening yg diduga shabu yang salah satu nya inggin di antarkan kepada Lk. AT.
Maka Satgasres Tindak Operasi Antik Lipu 2019 Polres Barru melakukan pengejaran dan berhasil menemukan Lk. AT Yang sedang berjalan kaki di daerah bottoe kel. Lalolang kec. Tanete rilau kab. Barru dselanjutnya anggota Satgasres Tindak Operasi Antik Lipu 2019 melakukan penggeledahan badan dan Rumah Lk. AT, dan ditemukan Barang bukti yang terdapat pada point III. Di dalam kamar Lk. AT yg diakui adalah miliknya, kemudian anggota Satgasres Tindak Operasi Antik Lipu 2019 langsung mengamankan pelaku dan barang bukti serta membawanya ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Barru untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Editor : Thiar