-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, Juli 12, 2023

Kapolsek Rindingallo Polres Torut Turun Tertibkan Aktifitas Penambangan Batu Ilegal di Baramba

Kapolsek Rindingallo Polres Torut Turun Tertibkan Aktifitas Penambangan Batu Ilegal di Baramba

METRO ONLINE, TORUT - Menindak lanjuti laporan keresahan Masyarakat terkait aktifitas penambangan batu pada sisi jalan, Kapolsek Rindingallo Polres Toraja Utara IPTU Kusuma Tombilangi turun langsung melakukan penertiban terhadap salah satu tambang batu ilegal di Baramba Kel. Sapan Kec. Buntu Pepasan Keb. Toraja Utara, Selasa (11/07/2023).

Dalam penertiban tersebut selain Kapolsek Rindingallo, pihak pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Lembang Talimbangan Marthen Tandi, SH didampingi Kepala Dusun juga turut hadir melakukan penertiban.

Diketahui bahwa lokasi penambangan batu tersebut terletak pada jalan poros yang menghubungkan antara Kelurahan Sapan dan Lembang Talimbangan.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Rindingallo IPTU Kusuma Tombilangi mengungkapkan bahwa  pihaknya melakukan penertiban bersama pemerintah setempat selain karena menindak lanjuti laporan keresahan Masyarakat, aktifitas penambangan batu tersebut juga tak berizin (ilegal).

"Tindakan penertiban yang Kami lakukan ini merupakan tindak lanjut atas laporan Masyarakat yang merasa resah akibat aktifitas penambangan tersebut," katanya.

Adapun dari kegiatan penambangan tersebut yaitu penambang mengambil bebatuan di perbukitan kemudian memecahnya di pinggiran sungai, saat musim hujan dikhawatirkan terjadi longsor yang dapat menutup akses jalan akibat dari bebatuan yang telah diambil.

"Perlu diketahui, kejadian longsor akibat aktifitas penambangan ilegal sebelumnya pernah terjadi pada tahun 2018 silam, yang mana kejadian tersebut mengakibatkan 2 orang pelajar meninggal dunia dan 5 pelajar mengalami luka-luka di Dusun Dassi-dassi Lembang Talimbangan", jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek, pihaknya tidak melarang Masyarakat melakukan kegiatan penambangan batu selama kegiatan itu memiliki izin resmi dari lembaga berwenang dan melakukan penambangan di kawasan yang dibolehkan.

"Mengantisipasi kejadian pada tahun 2018 silam terulang lagi serta demi keamanan, Saya bersama dengan Kepala Lembang Talimbangan didampingi kepala dusun kemudian menutup aktifitas tambang batu tersebut dengan memasang police line," tutupnya.


Editor: Muh. Sain

Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved