Napi Narkoba di Lapas Bulukumba Diduga Bebas Menggunakan Hp, Kok Bisa?

Advertisement

Napi Narkoba di Lapas Bulukumba Diduga Bebas Menggunakan Hp, Kok Bisa?

Metro Online
Kamis, 11 Juni 2026

METRO ONLINE, BULUKUMBA – Dugaan penggunaan telepon genggam (HP) oleh seorang warga binaan kasus narkotika di Lapas Kelas IIA Bulukumba menjadi sorotan.


Pasalnya, penggunaan HP di dalam lapas merupakan pelanggaran yang dilarang dalam aturan pemasyarakatan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan seorang warga binaan kasus narkoba diduga kerap menggunakan ponsel dari dalam lapas.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.


Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa fasilitas komunikasi ilegal tersebut berpotensi digunakan untuk berhubungan dengan pihak luar.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Mansyur, mengaku sedang berada di Makassar untuk menghadiri kegiatan saat dikonfirmasi awak media.


Sementara itu, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIA Bulukumba, Taufik, membenarkan adanya temuan handphone milik warga binaan saat razia dilakukan.


"Ya, betul. Beberapa hari ini saya melakukan operasi dan menemukan handphone di dalam kamar salah satu warga binaan," kata Taufik kepada Metro, Kamis (11/6).


Menurutnya, warga binaan yang kedapatan menyimpan ponsel tersebut telah diberikan sanksi disiplin.


"Yang bersangkutan sudah kami lakukan pendisiplinan dan ditempatkan di sel khusus agar ada efek jera," ujarnya.


Pengakuan pihak pengamanan lapas itu sekaligus membenarkan adanya pelanggaran terkait kepemilikan handphone di dalam blok hunian warga binaan.


Meski demikian, temuan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai bagaimana barang terlarang itu bisa masuk ke dalam lapas yang memiliki sistem pengawasan berlapis.


Publik kini menunggu langkah lanjutan dari pihak Lapas Kelas IIA Bulukumba, termasuk evaluasi pengawasan dan penelusuran kemungkinan adanya celah yang dimanfaatkan hingga handphone dapat berada di tangan warga binaan. 




Penulis: Muh Sain