Di Keluhkan Warga, DLH Maros Akan Kroscek Proyek Gudang 88 di Corowalie

Advertisement

Di Keluhkan Warga, DLH Maros Akan Kroscek Proyek Gudang 88 di Corowalie

Metro Online
Senin, 08 Juni 2026

METRO ONLINE, MAROS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maros akan melakukan pengecekan kembali terhadap aktivitas pengerukan material di lokasi Proyek Pergudangan 88 yang berada di Dusun Corawalie, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Aktivitas pengerukan tersebut sebelumnya dikeluhkan warga karena dinilai berpotensi menimbulkan longsor yang dapat mengancam keselamatan permukiman di sekitar lokasi proyek.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi pengerukan disebut berjarak sekitar empat meter dari rumah warga. Bahkan, kedalaman galian dikabarkan mencapai sekitar 17 meter sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat yang bermukim di sekitar area tersebut.


Kondisi ini membuat lebih dari 200 Kepala Keluarga (KK) merasa khawatir terhadap dampak yang mungkin timbul, terutama saat musim hujan atau apabila terjadi pergerakan tanah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maros, Andi Irfan, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim pengawasan untuk memastikan kondisi terkini di lapangan.


Andi Irfan menjelaskan bahwa tim DLH sebelumnya telah melakukan kunjungan ke lokasi pengerukan. Namun demikian, pihaknya tetap akan meminta laporan terbaru terkait aktivitas yang berlangsung di area proyek tersebut.


"Iye besokpi Senin saya tanya tim pengawasan. Itu lokasi sudah pernah dikunjungi oleh tim, besok kroscek kembali ke tim di," kata Irfan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Pengecekan ulang dilakukan menyusul munculnya kekhawatiran warga terkait jarak galian yang dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman. Warga berharap adanya kepastian dari instansi terkait mengenai kondisi keamanan lingkungan di sekitar proyek tersebut.


Sementara itu, Ketua DPD Lidik Pro Maros, Ismar, SH, mengapresiasi langkah DLH Maros yang akan melakukan pengecekan kembali terhadap aktivitas pengerukan tersebut.

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan tidak ada potensi dampak yang membahayakan masyarakat maupun lingkungan.


"Kami mengapresiasi respons DLH Maros yang akan turun melakukan pengecekan kembali di lokasi. Langkah ini penting untuk memastikan apakah aktivitas pengerukan tersebut telah sesuai dengan dokumen perizinan, kajian teknis, serta standar keselamatan lingkungan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan," ujar Ismar.


Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib memperhatikan aspek keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Menurut Ismar, Lidik Pro Maros menghormati proses yang sedang dilakukan oleh instansi berwenang dan tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan.


"Kami tidak dalam posisi menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun apabila hasil pengawasan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku atau potensi ancaman terhadap keselamatan warga, maka tentu harus ada langkah tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.


Lebih lanjut, Ismar berharap hasil pemeriksaan DLH dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.


"Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan pemerintah. Yang terpenting adalah keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku," tutupnya.



Penulis : Muh Sain