Duh, Empat Terduga Kasus Narkoba di Sidrap Dibebaskan usai Diduga Bayar 40 Juta?

Advertisement

Duh, Empat Terduga Kasus Narkoba di Sidrap Dibebaskan usai Diduga Bayar 40 Juta?

Metro Online
Rabu, 03 Juni 2026

METRO ONLINE, SIDRAP – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Polres Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik.


Empat orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi pemberantasan narkoba dikabarkan telah dibebaskan polisi hanya beberapa hari setelah menjalani proses pemeriksaan.


Informasi tersebut memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait alasan pembebasan para terduga pelaku.


Selain itu, muncul pula dugaan tidak dilaksanakannya uji Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap barang bukti yang diamankan sebelum para terduga pelaku dilepaskan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Metro, kasus ini bermula pada Jumat (24/4) sekitar pukul 15.00 WITA.


Saat itu, aparat melakukan penggerebekan di sebuah rumah kost di wilayah Tanrutedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.


Setelah itu, pengembangan kemudian dilakukan pada Sabtu (25/4) lalu.


Dua orang lainnya turut diamankan bersama sejumlah barang bukti yang disebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.


Selanjutnya, pada Minggu (26/4), keempat orang tersebut diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Namun, hanya berselang tiga hari, tepatnya pada Rabu (29/4), keempat terduga pelaku dikabarkan telah dibebaskan.


Kabar pembebasan itu pun menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.


Pasalnya, beredar informasi bahwa barang bukti yang diamankan belum melalui proses pengujian Laboratorium Forensik sebelum para terduga pelaku dilepaskan.


Tak hanya itu, isu lain yang berkembang menyebut adanya dugaan transaksi uang sebesar Rp40 juta yang diduga berkaitan dengan penghentian proses hukum dalam perkara tersebut.


Hingga kini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.


Sejumlah pegiat anti-narkoba dan elemen masyarakat mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penanganan kasus tersebut.


Mereka meminta agar seluruh tahapan proses penegakan hukum diperiksa secara transparan, mulai dari penangkapan, penanganan barang bukti, proses penyidikan hingga alasan pembebasan para terduga pelaku.


Selain itu, dugaan adanya aliran dana yang disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah juga diminta untuk ditelusuri.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan resmi agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.


"Kalau memang semua proses sudah sesuai aturan, sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar salah seorang pegiat anti-narkoba.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sidrap belum dimintai keterangan resmi terkait alasan pembebasan keempat terduga pelaku maupun klarifikasi atas dugaan yang beredar di tengah masyarakat



TIM