-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Juni 13, 2023

Ini Saran Kapolres Toraja Utara Untuk Antisipasi Penyebaran Virus Demam Babi Afrika

Ini Saran Kapolres Toraja Utara Untuk Antisipasi Penyebaran Virus Demam Babi Afrika

METRO ONLINE, TORUT - Mewaspadai meluasnya penyebaran Virus ASF pada babi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si memberikan saran terkait langkah antisipasi penyebaran virus African Swine Fever (ASF) atau Demam Babi Afrika, Selasa (13/06/2023).

Saran tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya pihak Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 33/0572/Pertanian tertanggal 30 Mei 2023 yang isinya memuat 12 poin penting dalam langkah mencegah penyebaran Virus ASF pada babi.

African Swine Fever (ASF) adalah penyakit viral pada babi yang sangat menular, menimbulkan berbagai perdarahan pada organ internal dan disertai angka kematian yang sangat tinggi pada babi namun tidak berdampak pada manusia.

Sebelumnya diketahui bahwa Virus ASF pada babi telah terindikasi sudah masuk di Kabupaten Toraja Utara, hal tersebut dipastikan setelah ditemukannnya beberapa ekor babi tiba-tiba mati di dalam kandang yang setelah dilakukan observasi uji laboratorium akibat positif terpapar virus ASF.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si mengungkapkan bahwa Virus ASF pada babi memang sebelumnya sudah terindikasi masuk di wilayah Kabupaten Toraja Utara , Bahkan Pemda Torut , Kodim dan  Kepolisian telah bersinergi dalam upaya penyekatan pintu masuk hewan babi dari luar torut yg hewannya terduga mengalami penyebaran virus tsb. 

Ia menjelaskan selain 12 poin penting yang tertuang dalam surat edaran Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Kapolres menyarankan solusi kepada Pemerintah Daerah Torut mengingat kemungkinan belum ditemukannya vaksin terhadap virus tersebut dalam jangka waktu lama.

"Mungkin perlu  pembuatan karantina berjangka yang dikelola baik pemda maupun kolaborasi dengan pedagang / peternak babi sebelum babi memasuki pasar hewan/dipelihara oleh masyarakat setempat atau digunakan untuk kepentingan lain", Ujarnya.

Dalam masa inkubasi aman selama 3-15 hari, tempat tersebut dapat dilakukannya karantina sementara / penampung diperbatasan atau lokasi tertentu, akan tetapi  harus dalam keadaan bersih dan terjamin pengawasannya oleh dinas peternakan / veteriner / dokter hewan.

“Terkait dengan penyekatan yang dilakukan di Perbatasan Kabupaten untuk diperketat pengawasannya dengan melibatkan seluruh pihak terkait temaksud Personel Kodim,  Polres Tora Utara dan pihak Dinas Pertanian bidang peternakan selaku leading sector dengan harapan aksi penyeludupan hewan dapat di eliminir/dicegah dengan baik,” terang Kapolres.

Saat ini kebutuhan akan hewan ternak terkhusus Babi tentu akan sangat meningkat apalagi tingginya permintaan dari banyaknya acara pesta adat. 

Babi merupakan salah satu hewan yang wajib ada saat ritual adat di Toraja, baik itu Rambu Tuka' (ritual kehidupan/kegembiraan) maupun Rambu Solo' (ritual kematian/kedukaan). Kedua ritual itu membuktikan bahwa babi selalu menjadi bagian tak terpisahkan dari siklus hidup orang Toraja.

"Sampai saat ini diketahui Penyakit Demam Babi Afrika tidak bersifat Zoonosis atau tidak menular dari hewan ke manusia, Saran yang Kami berikan tujuannya agar jumlah hewan ternak jenis babi yang mati akibat virus ASF (Demam Babi Afrika) dapat diatasi sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ritual pesta adat," tutupnya.


Editor: Muh. Sain

Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved