-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Senin, November 29, 2021

Amankan Ganja dan Extasi (inex) Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar bekuk 2 Pelaku di Jalan Tarakan

Amankan Ganja dan Extasi (inex) Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar bekuk 2 Pelaku di Jalan Tarakan

METRO ONLINE MAKASSAR--- Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar menangkap dua pelaku Narkoba dijalan Tarakan kecamatan Wajo Makassar

"Tersangka itu berinisial RI (33) alias Alen merupakan warga jalan tarakan kota makassar dan AD (29) alias Rial warga kompleks Hartako Indah"Ungkap Kasubsipidm Sihumas IPDA Burhanuddin Karim,Senin (29/11/2021)

Berawal dari hasil introgasi tersangka Iccang sebelumnya diamankan oleh anggota menjelaskan bahwa narkotika yang ditemukan pada dirinya diperoleh dari RI (33) alias alen, selanjutnya melakukan observasi dan penyelidikan dijalan tarakan kemudian mendapati tersangka RI (33) bersama AD (29) alias Rial  disebuah rumah kos"terang Kasubsipidm Sihumas

"Barang bukti yang diamankan1 (satu) buah botol kaca yang berisi daun ganja kering, 1 (satu) buah kotak permen warna putih yang berisi daun ganja kering, 1 (satu) sachet yang berisi 2 (dua) butir extasi (inex), 2 (dua) pak kertas papire,1 (satu) bungkusan tembakau racikan, 1 (satu) linting daun ganja sisa pakai dan 1 (satu) unit timbangan digital"Sebutnya

"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dimapolres Pelabuha Makassar serta akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika"tambah Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar.(@$_23)


Info dari <aq href="https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com" >Polres Pelabuhan Makassar</a>1

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved