-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Senin, Agustus 16, 2021

Ini Tanggapan Kapolres Luwu Utara, Terkait Kasus Dugaan Korupsi PSR Tahun 2018

Ini Tanggapan Kapolres Luwu Utara, Terkait Kasus Dugaan Korupsi PSR Tahun 2018

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Kasus Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2018, yang bergulir di Polres Luwu Utara Unit Tipikor kini mendapat titik terang. Senin(16/9/2021)

Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin menuturkan bahwa belum ada laporan terkait Dugaan Kasus korupsi kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2018."tuturnya.

Hal itu tersebut disampaikan melalui Kasubag Humas Polres Luwu Utara, Aipda Hendra kepada awak media, pada Senin (16/08/2021) diruang kerjanya.

“Kapolres menyampaikan jika laporannya belum ada, dan sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk dalami terkait adanya laporan ini, tentunya kalau ada pelaporan pasti ada bukti pelaporannya,” terang Aipda Hendra.

Mantan Ketua Hikmah Luwu Utara, Hasbudi, menuturkan bahwa dirinya yang langsung melaporankan kasus dugaan korupsi tersebut kepada mantan Kasat Reskrim AKP. H. Syamsul Rijal pada saat itu.

"Saya (Hasbudi) dipanggil untuk memberikan keterangan dan menyerahkan datanya kepada Mantan Kasat Reskrim menyampaikan jika itu sudah menjadi dasar laporan," ungkap Hasbudi.

"Bahkan saya sudah beberapa kali menemui pihak Tipikor Polres Luwu Utara dan mereka menyampaikan bahwa hal tersebut tahap proses dan bahkan 28 ketua kelompok tani sudah dipanggil," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Muhammad All Hidayat salah seorang aktivis mempertanyakan kelanjutan laporan kasus dugaan korupsi PSR anggaran hampir 41 miliar rupiah tersebut.

"Laporannya telah masuk ke Polres Luwu Utara sejak beberapa bulan lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan tentang kelanjutan tahapan kasus tersebut," ujar Muhammad All Hidayat saat itu.

Menurutnya kegiatan PSR tahun 2018 tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dibawah naungan Kementerian Keuangan.

"Dana kegiatan PSR ini masuk ke rekening petani tahun 2019 dan dicairkan tahun 2020. Namun diduga kuat ada penyimpangan pada realisasi penggunaan anggarannya," lanjut mantan Wakil Ketua Hikmah Luwu Utara tersebut

Penyelenggara kegiatan ini, lanjut All, adalah Dinas Perkebunan Luwu Utara yang kini telah berganti nama menjadi Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP). Dikelola 28 kelompok tani dengan luas lahan 1.645 hektar lahan, dan besaran yg di terima 25 juta rupiah per hektar. (Darwis)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved