METRO ONLINE, MAROS – Ratusan warga Dusun Corawalie, Desa Pabbentengan, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, menyatakan penolakan terhadap aktivitas pengambilan material yang berlangsung di wilayah mereka, Rabu (3/6) lalu.
Penolakan tersebut muncul karena warga menilai aktivitas itu berpotensi mengancam keberlangsungan lingkungan dan permukiman yang selama ini mereka tempati.
Sekitar 200 kepala keluarga yang bermukim di Dusun Corawalie mengaku resah dengan aktivitas yang dikaitkan dengan pengembangan kawasan Pergudangan 88.
Warga khawatir pengambilan material secara terus-menerus akan membawa dampak yang merugikan masyarakat di sekitar lokasi.
Bagi masyarakat Corawalie, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan lahan dan material yang diambil dari kawasan mereka.
Lebih dari itu, warga merasa masa depan kampung yang telah dihuni secara turun-temurun kini berada dalam bayang-bayang ketidakpastian.
Dusun Corawalie merupakan kampung yang telah lama menjadi tempat hidup dan beraktivitas masyarakat setempat.
Di kampung tersebut, warga membangun rumah, membesarkan keluarga, serta menggantungkan sebagian besar kehidupan sosial dan ekonomi mereka.
Karena itu, muncul kekhawatiran bahwa pengembangan kawasan pergudangan yang tidak memperhatikan aspirasi masyarakat dapat mengancam keberadaan kampung tersebut.
Sejumlah warga mengaku takut kampung yang selama ini menjadi bagian dari identitas mereka perlahan akan berubah dan kehilangan karakter aslinya.
"Kami bukan hanya mempertahankan rumah, tetapi juga mempertahankan kampung yang memiliki sejarah panjang bagi keluarga kami," ujar salah seorang.
Menurut warga, Corawalie bukan sekadar kawasan permukiman biasa.
Kampung itu menyimpan jejak sejarah, hubungan kekeluargaan, serta nilai-nilai sosial yang telah terbangun selama puluhan tahun.
Warga menilai pembangunan seharusnya tidak mengorbankan masyarakat yang telah lama tinggal dan menjaga kawasan tersebut.
Dalam berbagai pertemuan yang dilakukan masyarakat, keresahan mengenai dampak aktivitas pengambilan material terus menjadi pembahasan utama.
Masyarakat berharap suara mereka dapat didengar sebelum keputusan-keputusan besar terkait pengembangan kawasan diambil.
Warga juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai rencana pembangunan yang akan dilakukan di sekitar wilayah mereka.
Menurut mereka, masyarakat berhak mengetahui secara jelas dampak sosial maupun lingkungan yang mungkin muncul akibat aktivitas tersebut.
Selain itu, warga mendesak pemerintah daerah untuk hadir dan memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
Mereka berharap pemerintah dapat menjadi jembatan komunikasi antara warga dan pihak pengelola proyek.
Warga juga meminta instansi terkait melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berlangsung agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.
Sementara itu, proyek Pergudangan 88 yang disebut dikelola oleh Ronald sebagai pemilik proyek menjadi sorotan masyarakat setempat.
Warga berharap pihak pengelola dapat membuka ruang dialog yang lebih luas dan melibatkan masyarakat dalam setiap proses yang berkaitan dengan pengembangan kawasan.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, mereka menginginkan pembangunan yang berjalan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.
Dengan semangat kebersamaan, warga Dusun Corawalie menyatakan akan terus memperjuangkan kampung halaman mereka agar tetap lestari dan tidak hilang di tengah pesatnya arus pembangunan di Kabupaten Maros.
Penulis: Muh Sain
