-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Senin, Juli 19, 2021

Kapolsek Bajeng Gowa, Pimpin Rapat Gelar Perkara Tentang Tindak Pidana Penganiayaan

Kapolsek Bajeng Gowa, Pimpin Rapat Gelar Perkara Tentang Tindak Pidana Penganiayaan

METRO ONLINE Gowa--Kapolsek Bajeng Polres Gowa Akp Al Habsy, SH, memimpin giat rapat gelar perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang dilaksanakan di ruang Unit Reskrim, Senin (19/7/2021) sore.

Kegiatan gelar perkara Tindak Pidana Penganiayaan tersebut, turut di hadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Bajeng, Kanit Sabhara, KSPKT, Kasihumas dan penyidik pembantu.

Tindak Pidana penganiayaan tersebut terjadi di Dusun Pattunggalengan Desa Paraikatte Kec. Bajeng Kab. Gowa, Dengan terlapor Sdr HT (42) dengan barang bukti yang di gunakan untuk menganiaya adalah satu buah Parang.

Dalam rapat gelar perkara tersebut, Kapolsek menyampaikan beberapa arahan diantaranya tentang administrasi penyidikan yang harus sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Selanjutnya Kapolsek juga mengingatkan bahwa untuk menetapkan pasal-pasal KUHP kepada tersangka, haruslah sejalan dengan fakta-fakta penyidikan. 

Kapolsek Bajeng Akp Al Habsy SH, mengungkapkan,"Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan saran serta pendapat dari para peserta gelar, untuk proses tindak lanjut penanganan perkara tersebut,"ungkap Kapoksek.


(Herman Taruna) melaporkan

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved