METRO ONLINE LINGGA--Salah satu tugas dan tanggung jawab Kepala Desa yang wajib dilakukan diakhir tahun anggaran adalah penyampaian LKPPD (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa) kepada BPD.
Bertempat di Balai PKK Desa Penuba Selasa(30/3/2021) Pukul 09.00 Wib s/d 11.00 Wib sbb :
Kepala Desa Penuba Safri dalam sambutannya menyampaikan Kegiatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa ini adalah sarana pertanggungjawaban pemerintah desa khususnya Kepala Desa atas realita kerja yang sudah diemban sebagai Kepala Desa kepada masyarakat .
Laporan ini menyangkut pelaksanaan seluruh kewenangan yang dimiliki oleh kepala desa penuba baik kewenangan yang berdasarkan asal usul pemerintahan desa, urusan pemerintahan kabupaten yang diserahkan kepada desa tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya.
Serta penyerahan laporan ketengan penyelengaraan pemerintahan desa (LKPPD) th 2020 kepada ketua BPD
Dengan laporan Pertanggungjawaban ini dapat bermanfaat dan dapat dijadikan bahan evaluasi sekaligus informasi kinerja penyelenggaran pemerintahan pembangunan desa penuba“tuturnya
(MO/EFFENDI)