-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, Februari 14, 2021

Polres Enrekang Tegaskan Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Bupati Enrekang Penuhi Unsur Pidana UU ITE

Polres Enrekang Tegaskan Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Bupati Enrekang Penuhi Unsur Pidana UU ITE


METRO ONLINE,ENREKANG- Banyaknya yang mempertanyakan terkait kasus yang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Enrekang berdasarkan laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkab Enrekang selaku kuasa hukum Bupati Enrekang pada November 2020 lalu.

Kapolres Enrekang, AKBP Dr. Andi Sinjaya mengatakan penanganan terhadap perkara pencemaran nama baik sudah dilakukan penyidiknya secara profesional melalui prosedur yang berlaku.

Menurutnya, sebelum Satreskrim melakukan penangkapan sudah melakukan beberapa prosedur sesuai aturan, mulai pengaduan, terbitnya Laporan Polisi, Penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, ahli, Gelar Perkara dan koordinasi dengan Instansi terkait. 

"Saya tegaskan bahwa kami melayani setiap pengaduan masyarakat tanpa pandang bulu dan melakukan proses penegakan hukum secara obyektif," kata AKBP Andi Sinjaya, Sabtu (13/2/2021).

Ia menjelaskan, penyidik telah koordinasi dengan Kementerian hukum dan HAM RI Sulsel untuk mempertanyakan tentang legalitas dari website yang dilaporkan.

Kemenkum HAM menyatakan melalui surat nomor: W.23.AH.02.03-05 yang menyatakan bahwa legalitas PT.Update Media Sulsel tidak terdaftar pada data base Ditjen AHU sebagai badan hukum maupun badan usaha.

Atas hal ini tentu Update Sulsel tidak memenuhi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pada pasal 9 ayat 2 yang berbunyi:

'Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia'.

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dan mengirim surat ke Dewan Pers dan berdasarkan penelusuran melalui website Dewan Pers nama PT tersebut tidak terdaftar sebagai Perusahaan Pers. 

Kapolres menegaskan, dalam tulisan tersebut posisi Ridwan sebagai narasumber bukan sebagai penulis.

Meski dalam pemeriksaan dia menerangkan bahwa dia yang membuat tulisan tersebut namun mencantumkan nama lain sebagai penulis.

"Saudara Ridwan tidak dapat menunjukan atau memperlihatkan kartu identitas selaku jurnalis pada update sulsel news dan namanya tidak tercantum sebagai reporter ataupun wartawan dalam laman media tersebut," ujarnya.

Pihak penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Pidana, yang menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Ridwan dengan adanya pemberitaan yang dibuat telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan sampai pada kebencian atau permusuhan individu.

Maka tindak pidana yang dilakukan Ridwan merupakan kualifikasi tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Bahkan, penyidik juga sudah melakukan pengecekan terhadap alamat perusahaan yang tercantum dalam halaman media tersebut yang beralamat komplek perumahan taman toraja, Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Namun alamat tersebut tidak ada dan tidak ditemukan sebagaimana keterangan lurah setempat.

"Beberapa saksi juga sudah kami mintai keterangan diataranya Bupati Enrekang, Wakil Bupati Enrekang serta Kabag Hukum Pemkab Enrekang," ujar AKBP Andi Sinjaya.

Andi Sinjaya menuturkan, dari hasil keterangan saksi-saksi bahwa apa yang diberitakan Update Sulsel News oleh Ridwan tidak benar dan merupakan kebohongan.

Karena uang yang akan dipinjam oleh Pemkab Enrekang bukan untuk membayar tenaga honorer.

Selain itu tidak pernah melakukan klarifikasi kepada sumber informasi dan mengutip keterangan Wakil Bupati tanpa klarifikasi dan persetujuan yang bersangkutan.

Berdasarkan data dari Pemda Enrekang uang yang akan dipinjam oleh Pemkab Enrekang direncanakan untuk pembangunan daerah meliputi infrastruktur jalan, jembatan dan bidang kesehatan, pusat sarana olahraga.

Serta bidang pasar sesuai surat pernyataan bupati kepada pemerintah pusat nomor 912/4213/Setda/2020 tgl 28 Desember 2020.

"Intinya kami Polres Enrekang tetap objektif dalam penyelesaian kasus ini serta juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tuturnya.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved