-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, November 26, 2020

Tangkap Pelaku Narkoba, Satnarkoba Polres Pelabuhan Amankan Katapel dan Anak Panah

Tangkap Pelaku Narkoba, Satnarkoba Polres Pelabuhan Amankan Katapel dan Anak Panah

METRO ONLINE,MAKASSAR - Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap seorang terduga pelaku narkoba berinisial FI alias Kendos (18), Kamis (26/11/2020).

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi melalui Paur humas IPDA Burhanuddin Karim, menjelaskan  diringkusnya FI (17) Kendos berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika berjenis sabu-sabu di wilayah Jalan Barukang Utara Kota Makassar. 

"Tim Opsnal Narkoba lalu melakukan pemantauan dengan mengikuti pergerakan Pelaku. Setelah melakukan pemantauan, personel dilapangan segera menyergap FI (17) alias Kendos yang sementara didalam sebuah rumah yang saat itu pintu rumah tersebut keadaan terbuka sehingga anggota langsung memasuki rumah dan perkenalkan diri," katanya.

Dalam penyergapan polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah tas yang berisi 11 sachet berisi kristal bening yang di duga sabu, 1 buah pireks kaca yang berisi sabu, 1 buah pipet sendok sabu, 1 set alat hisab sabu, 1 sachet kosong sisa pake, 1  lembar uang pecahan seratus ribu rupiah hasil penjualan sabu.

"Selain itu, di TKP petugas mengamankan ketapel dan puluhan anak panah (busur) milik Pelaku FI (17) alias Kendos. Dari keterangan Pelaku, petugas menemukan petunjuk asal barang Sabu adalah milik kakaknya SI alias Marvel (DPO), Selanjutnya Barang bukti dan pelaku kita bawa ke Mapolres Pelabuhan Makassar," terang Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar.

Akibat dari perbuatannya, FI (17) alias Kendos dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 127 a, pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ril)




Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved