METRO ONLINE,MAKASSAR - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menangkap seseorang yang diduga sebagai Pelaku peredaran Narkotika Jenis sabu-sabu. HO alias Aco (29) yang merupakan warga jalan Nuri Kota Makassar
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi melalui Paur humas IPDA Burhanuddin Karim, menjelaskan " Tersangka HO alias Aco (29)diciduk di pinggir jalan Baji Minasa dan dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 3 (tiga) sachet kristal bening yang diduga Shabu-shabu" Ungkapnya, Senin (27/07/2020).
Sebelumnya, Polisi turun dilapangan berdasarkan laporan masyarakat sering terjadinya penyalagunaan Narkoba diwilayah tersebut.
Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika.
"Ancaman kurungan maksimal 14 tahun penjara," Kata Paur Subbag humas Polres Pelabuhan Makassar IPDA Burhanuddin Karim. (ril/aldi)
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi melalui Paur humas IPDA Burhanuddin Karim, menjelaskan " Tersangka HO alias Aco (29)diciduk di pinggir jalan Baji Minasa dan dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 3 (tiga) sachet kristal bening yang diduga Shabu-shabu" Ungkapnya, Senin (27/07/2020).
Sebelumnya, Polisi turun dilapangan berdasarkan laporan masyarakat sering terjadinya penyalagunaan Narkoba diwilayah tersebut.
Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika.
"Ancaman kurungan maksimal 14 tahun penjara," Kata Paur Subbag humas Polres Pelabuhan Makassar IPDA Burhanuddin Karim. (ril/aldi)