-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Mei 05, 2020

Polisi Amankan Warga Minasatene Di Duga Langgar Undang undang ITE

Polisi Amankan Warga Minasatene Di Duga Langgar Undang undang  ITE


METRO ONLINE PANGKEP--Polres Pangkep bergerak cepat meringkus terduga pelaku penyebar berita bohong di media sosial.

Kabag Ops Polres Pangkep, Kompol A Muh Zakir menjelaskan, seorang warga Kecamatan Minasatene, Hamzah dinilai menyebarkan berita bohong di facebook, sehingga meresahkan masyarakat setempat akibat postingannya.

"Ini kita amankan setelah yang bersangkutan menyebarkan berita bohong dengan menyebut tim melakukan penyemprotan di masjid. Padahal hal itu sama sekali tidak benar. Kami dari tim gugu covid tidak pernah melakukan penyemprotan di dalam masjid," bebernya saat konfrensi perss di Mapolres Pangkep, Selasa (5/5/2020).
Sementara itu, Hamzah yang kini diamankan di Mapolres Pangkep, mengaku sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan dengan menyebarkan berita bohong di facebook.

"Saya Meminta maaf kepada tim gugus covid pangkep atas beredarnya status facebook saya, yang menyebut tim melakukan penyemprotan dan menimbulkan kegaduhan di publik," jelasnya. ( Thiar )


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved