-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, April 18, 2020

Ribuan Personel Polda Sulsel Disiapkan Amankan Penerapan PSBB di Kota Makassar

Ribuan Personel Polda Sulsel Disiapkan Amankan Penerapan PSBB di Kota Makassar

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo

METRO ONLINE,MAKASSAR- -Sebanyak 810 personel Polrestabes Makassar dan 390 Personil dari Satker Polda Sulsel bersama unsur TNI dan Pemda telah disiapkan untuk mengamankan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa pihak Kepolisian sudah mempersiapkan beberapa langkah teknis untuk mendukung tim gugus tugas dalam mengamankan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut, berupa pemberlakukan sistem pengamanan kota (sispam kota) dengan melakukan pola preventif dan represif berupa pembuatan dan penjagaan pada pos-pos di beberapa wilayah dan penggal-penggal jalan untuk membatasi gerak masyarakat.

Selain itu, lanjut Kabid Humas Juga akan dilaksanakan giat patroli dan pengecekan terhadap pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat sesuai aturan PSBB / PMK No.9/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB.

Kabid Humas juga menambahkan, selain pelibatan personil Polda Sulsel, pengamanan PSBB di Kota Makassar juga melibatkan unsur TNI, dan Pemerintah Kota Makasar

"Polda Sulsel menyiapkan ribuan  personil guna mengamankan seluruh wilayah Kota Makassar, selain dari unsur Kepolisan juga disiapkan ratusan personil pengamanan dari TNI dan Pemda," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibahim Tompo saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2020).

Ribuan personel Polda Susel bersama TNI dam Pemda itu diterjunkan untuk melakukan penertiban bagi warga yang masih melanggar aturan PSBB. Namun, penertiban terhadap para pelanggar tetap dilakukan secara humanis

"Ya kepada masyarakat Makassar kami imbau agar nantinya mentaati aturan pelaksanaa PSBB ini, kami juga sampaikan bagi yang melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini Sesuai Protokol Kesehatan dan Aturan Karantina Kesehatan No. 6 /2018, akan di proses pidana," tegas Kabid Humas Polda Sulsel

Namun begitu, Kombes Pol Ibrahim Tompo  berharap masyarakat bisa memahami kondisi ini dan meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat agar proses ini berjalan dengan baik, efektif dan efisien, demi kepentingan bersama.


Editor: Sukardi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved