Terduga pelaku tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis Shabu
Tidak berkutik Saat di Bekuk Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar.Senin 29 Juli 2019 sekitar pukul 12.30 wita
"RI ditangkap dirumahnya dalam keadaan sakit diduga patah tulang pada bahagian tangan kiri dan kaki kiri setelah sebelumnya mengalami Laka Lantas tunggal."kata Kasat narkoba Polres Takalar Akp Agus Triputranta
Di Dusun Kunjung Desa Banyuanyara Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar,pada saat itu pelaku,dibonceng oleh temannya bernama A S (DPO) warga Desa Sawakong Kecamatan Galesong selatan.ungkapnya
"Pada saat kejadian tersebut pelaku berteman membawa satu shaset plastik klip bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu,pada saat kejadian Laka Lantas sempat disembunyikan oleh pelaku."
Dengan cara menimbun barang bukti dengan tanah dipinggir jalan disekitar TKP namun kemudian diketahui oleh masyarakat dan segera dilaporkan kepada petugas Polsek Mappakasunggu.
"Setelah kejadian tersebut sempat mendatangi TKP, kemudian setelah pelaku diamankan ditangkap dirumahnya kemudian dibawa ke Mapolres Takalar untuk kepentingan Penyelidikan,Penyidikan." ungkapnya
Atas Penangkapan Tersebut turut diamankan,satu shaset bungkusan hitam terbungkus plastik klip yang diduga Narkotika jenis Shabu seberat 50,14 gram
"Satu unit sepeda motor merek Yamaha X Abre warna merah hitam plat No. Polisi DD 5539 NI (kondisi rusak pada bahagian depan/pecah kap dan lampu depan)."tandas Kasat narkoba Polres Takalar Akp Agus Triputranta
Penulis : Sukardi
Editor : Muh Sain / Sahar