-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, September 20, 2023

Ramai Spanduk Polres Enrekang Cegah Kebakaran Lahan Dan Hutan

METRO ONLINE ENREKANG -- Kerawanan kebakaran lahan di wilayah polres Enrekang terus dipantau dan diantisipasi oleh segenap jajaran Polsek di wilayah hukum polres Enrekang.

Kapolres Enrkang AKBP.Dedi Surya Dharma,SH,SIK.MM melalui Kabag. Ops polres Enrekang menerangkan,

Kerawanan kebakaran lahan di wilayah polres Enrekang terus dipantau dan diantisipasi oleh segenap jajaran Polsek di wilayah hukum polres Enrekang.

"Melalui Bag.ops. polres Enrekang adanya early warning atau pengendalian dini akan kebakaran lahan seoptimal mungkin tidak terjadi dalam menghadapi cuaca ekstrim kemarau tahun ini,"jelas kabag.ops Kompol Andi Asdar,A.Md (20/9/2023).

Dijelaskan Kompol Andi Asdar, dalam antisipasi bahaya kebakaran lahan dan hutan pihak polres Enrekang secara integrasi menyampaikan perintah pada segenap jajaran dan seluruh Polsek Enrekang untuk memasang spanduk himbauan diwilayahnya.

Tempat pemasangan spanduk himbauan tidak melakukan aktifitas menggunakan api sembarangan atau membuang puntung rokok di semberang tempat yang bisa menjadi pemicu kebakaran lahan dan hutan.

Bentuk pemasangan spanduk dititik rawan tersebut secara masif dilakukan di seluruh tingkat Polsek beserta langkah persuasif dari para Bhabinkamtibmas.

"Himbauan pemasangan spanduk tersebut untuk para kapoksek atas himbauan bapak kapolres Enrekang  terkait larangan membakar lahan dan  hutan,"jelas Kompol Andi Asdar,A.Md.(mas)

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Rekening Dan Kredit Nasabah BRI Pangkep

METRO ONLINE,PANGKEP-Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan Toto Roedianto, didampingi Kepala Seksi Intelijen Andi Sulfikar, Kepala Seksi Pidsus Andi Undu dan segenap jajaran Tim Penyidik Kejari Pangkep menyampaikan press release kepada sejumlah awak media bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkep pada Selasa 19 September 2023 pukul 19.00 Wita.

Kepala Kejari (Kajari) Pangkep Toto Roedianto disampaikan bahwa pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep telah meningkatkan status saudara S N selaku Relationship Manager (RM) tahun 2006 – Mei 2023 pada Cabang BRI Pangkep dari saksi menjadi Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penggunaan Rekening dan Kredit Nasabah  pada Bank BRI KC Pangkep Tahun 2016 s/d Tahun 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor: KEP-26/P.4.27/Fd.1/09/2023, Tanggal 19 September 2023 yang diduga merugikan keuangan Negara sementara sebesar Rp. 1.081.382.000,- (satu milyar delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Branch Office BRI Pangkep.

Lebih lanjut Kajari Toto, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT-173/P.4.27/Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023, telah dilakukan penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penggunaan Rekening dan Kredit Nasabah  pada Bank BRI KC Pangkep Tahun 2016 s/d Tahun 2022. Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti sehingga Penyidik telah menemukan 2 alat bukti  Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga status Saksi atas nama S N ditingkatkan menjadi Tersangka.

"Bahwa untuk kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan Tersangka melarikan diri, merusak dan meghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi, maka Tim Penyidik melakukan Penahanan Terhadap Tersangka sejak hari ini tanggal 19 September 2023 hingga 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Pangkep, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : 475/P.4.27/09/2023 tanggal 19 September 2023." Ungkap Toto.

Tambah Toto Bahwa Atas perbuatan tersangka diduga telah melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18  Atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsipasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18  Atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi .

Melalui kepala Seksi Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Menghimbau kepada Masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi Calo maupun meminta uang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep.

Bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk Kolaborasi Kejaksaan Negeri Pangkep dan BRI KC Pangkep dalam menjaga badan inklusi keuangan dari oknum maupun pihak luar yang dapat mengakibatkan Kerugian baik Reputasi maupun Finansial. Tutupnya.(Thiar)

Selasa, September 19, 2023

Babak Baru Cinta Segitiga Oknum Anggota Polri di Bone, Istri Pertama Laporkan Balik Istri Kedua

METRO ONLINE, BONE - Oknum anggota Polri yang di laporkan oleh istri ke-2 mengenai pemalsuan  kini telah memasuki tahapan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Watampone, Kabupaten Bone.

Di sisi lain, istri Pertama Oknum tersebut juga melapor balik istri ke-2 dan saat ini tengah di lakukan pemeriksaan di Mapolres Bone pada hari Senin 18 September 2023.

Hj. Anti Mandasari melalui kuasa hukumnya Muh. Risvan Dahsyam, S.H., M.H, saat di Konfirmasi di Polres Bone usai memberikan keterangan Kepada Penyidik Resum Polres Bone  mengatakan, kalau menurut tadi hasil pemeriksaan, yang melaporkan itu kuasa Hukum dari Zainal dan yang di laporkan itu Pemalsuan.

"Tadi klarifikasi mengenai dokumen yang di anggap palsu dan ada sekitar 20 pertanyaan, untuk klarifikasi aja dulu, mengenai kronologis pertemuan terus terjadinya pernikahan, trus pengurusan dokumen di kelurahan, administrasilah istilahnya, soal pemalsuan, itu nanti pihak kepolisian yang menjawab, apakah ada pemalsuan atau bagaimana", Ujarnya. 

Di sisi lain, Rita Taluna yang merupakan istri pertama Oknum Polisi saat di konfirmasi via WhatsApp pada Senin 18 September 2023 berharap agar kasus ini berlanjut sesuai dengan prosedur.

"Saya mau di sini harus adil dan sesuai dengan prosedur karena  N1, N2, N3 dan N4 tidak sesuai dengan prosedur dan saya akan kawal ini proses  sesuai aturan. Selama ini kita minta damai, tapi dia tidak mau, kalau maunya harus seperti ini kita ikuti maunya," kata Rita 

"Kemarin itu bapak di temani oleh Santi ke kantor Lurah, dan bapak cuma menunggu di depan, penyampaiannya jika kita mengurus domisili tapi ternyata yang muncul itu surat N1 sampai N4. Sementara N1 sampai N4 itu, Kita tau nanti setelah  jadi tersangka, waktu BAP saksi tidak perna di perlihatkan", Jelasnya.

"Yang lucunya lagi, N1 sampai N4 itu terbit di tanggal 2, sementara izinnya bapak itu di tanggal 5 dan bapak mengurus domisili itu di tanggal 8, jadi harusnya surat itu terbit di tanggal 8 atau tanggal 9, bukannya di tanggal 2, inikan sama halnya anaknya lahir duluan baru ada bapaknya", Terang Rita.(Ikb)


Editor : Muh Sain 

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Terima Tim Verifikasi Lanjutan Perlombaan Kampung Tangguh Bebas Narkoba

METRO ONLINE TORUT -- Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menerima kunjungan Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel di Kantor Lembang Nonongan Selatan, Kec. Sopai, Kab. Toraja Utara, Sabtu (16/09/2023) pagi.

Bukan Tanpa alasan, kedatangan Tim Diresnarkoba Polda Sulsel dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Daryanto, S.E.,MH pada lokasi tersebut dalam rangka melakukan verifikasi lanjutan terkait Kampung Tangguh bebas Narkoba yang sebelumnya telah dibentuk oleh Polres Toraja Utara yang berkolaborasi dengan pihak Pemkab.

Diterima langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Syahrul Rajabia, ST.,M.H mewakili Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si, Tim melakukan pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen sebagai tahap verifikasi lanjutan dalam penilaian pemenuhan kriteria perlombaan kampung tangguh bebas narkoba.

Adapun materi Pemeriksaan tersebut yakni Pengecekan Posko Kampung Tangguh Bebas Narkoba, Pemeriksaan Dokumen Rencana Kerja dan Alokasi Anggaran, Struktur Organisasi, Ranperda P4GN Kab. Toraja Utara, Dokumen MoU Kerja sama Pemkab bersama Polres Toraja Utara,

Lanjut, SK Bupati terkait  Penetapan dan penunjukan Kampung Tangguh Bebas Narkoba, Dokumen Laporan Kegiatan pelaksanaan Pencegahan (Kampung Tangguh Bebas Narkoba type 2) berupa kegiatan Preemtif, Preventif, dan Penindakan serta Rehabilitasi, SOP penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, dan Survey persepsi Publik (testimoni).

Usai melakukan pemeriksaan, Tim kemudian melanjutkan wawancara dan tanya jawab kepada Masyarakat sekitar tentang pengaruh positif atas dibentuknya kampung tangguh bebas narkoba di Lembang Nonongan Selatan, Kec. Sopai, Kab. Toraja Utara.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Lembang Nonongan Selatan Bapak Ibrahim Lapu’, Ketua Kampung Tangguh Bebas Narkoba Lembang Nonongan Selatan Bapak Aloysius Lande’, Sekretaris dan staf Lembang Nonongan Selatan, serta Anggota dalam Struktur Organisasi Kampung Tangguh Bebas Narkoba Lembang Nonongan Selatan.

Perlu diketahui, tujuan dari dibentuknya kampung tangguh bebas narkoba agar wilayah setingkat kelurahan/lembang dapat memiliki kemampuan kemandirian dan sinergitas dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba dan zat adiktif lainya secara berkesinambungan.


Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

Rangkaian Hari Lalulintas Bhayangkara ke-68, Polres Luwu Gelar Olahraga Bersama dan Jalan Sehat

METRO ONLINE, LUWU - Ratusan peserta ikuti Jalan Sehat dan Olahraga Bersama jelang Hari Lalulintas Bhayangkara ke-68 yang jatuh pada 22 September mendatang. 

Ratusan peserta dari keluarga dan Personil Polres Luwu, PKH, Anggota PKS yang menjadi binaan Polres Luwu, serta para polisi cilik Polres Luwu. 

Sepanjang 20 kilometer rute dilalui pada jalan sehat kali ini. Start dari Mapolres Luwu, berputar ke jalur 2 ke daerah perkantoran hingga finish kembali di Mapolres Luwu. 

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi dalam sambutannya banyak memberikan apresiasi kepada Satlantas atas rangkaian kegiatan yang dilakukan pada momen Hari Lalulintas Bhayangkara tahun 2023 ini. Pasalnya, Satlantas dianggap banyak menggelar kegiatan-kegiatan positif. 

Selain itu, Satlantas Polres Luwu disebut berhasil menekan dan mengedukasi masyarakat terkait pelanggaran lalulintas pada Operasi Zebra tahun 2023 yang berakhir pada 17 September kemarin. 

"Jelang hari Lalulintas Bhayangkara, Lantas ini banyak melakukan kegiatan, bakti sosial, bakti religi, lomba pocil, edukasi ke masyarakat. Menurunkan signifikan angka lakalantas, Banyak edukatif ke masyarakat," kata Arisandi. 

Kesempatan yang sama Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Mahrus Ibrahim, S.Sos.,MH mengungkapkan bahwa,  14 hari Operasi Zebra tahun ini, kami berhasil menjaring 495 pelanggar. Mayoritas diantara pelanggar tersebut diberikan edukasi dan teguran lisan. 

"Selama 14 Hari Operasi Zebra Pallawa 2023, Satlantas Polres Luwu memberikan tilang teguran sebanyak 440 kepada pengendara dan 55 Tilang manual", Ujar Mahrus.

Untuk diketahui, Jelang hari lalulintas bhayangkara ke 68 berbagai kegiatan digelar Sat Lantas, Mulai dari Baksos pembagian sembako, baksos religi pembersihan tempat ibadah Masjid Kasiwiang dan Gereja di Kecamatan Bua, Olahraga bersama, Jalan santai pembagian doorprise, Bakti kesehatan donor darah, lomba konten video kamseltibcarlantas untuk siswa dan pelajar, dan pemberian penghargaan kepada anggota Lantas yang berprestasi penyerahan 22 september.


Editor: Muh. Sain

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved