-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, September 19, 2023

Babak Baru Cinta Segitiga Oknum Anggota Polri di Bone, Istri Pertama Laporkan Balik Istri Kedua

Babak Baru Cinta Segitiga Oknum Anggota Polri di Bone, Istri Pertama Laporkan Balik Istri Kedua

METRO ONLINE, BONE - Oknum anggota Polri yang di laporkan oleh istri ke-2 mengenai pemalsuan  kini telah memasuki tahapan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Watampone, Kabupaten Bone.

Di sisi lain, istri Pertama Oknum tersebut juga melapor balik istri ke-2 dan saat ini tengah di lakukan pemeriksaan di Mapolres Bone pada hari Senin 18 September 2023.

Hj. Anti Mandasari melalui kuasa hukumnya Muh. Risvan Dahsyam, S.H., M.H, saat di Konfirmasi di Polres Bone usai memberikan keterangan Kepada Penyidik Resum Polres Bone  mengatakan, kalau menurut tadi hasil pemeriksaan, yang melaporkan itu kuasa Hukum dari Zainal dan yang di laporkan itu Pemalsuan.

"Tadi klarifikasi mengenai dokumen yang di anggap palsu dan ada sekitar 20 pertanyaan, untuk klarifikasi aja dulu, mengenai kronologis pertemuan terus terjadinya pernikahan, trus pengurusan dokumen di kelurahan, administrasilah istilahnya, soal pemalsuan, itu nanti pihak kepolisian yang menjawab, apakah ada pemalsuan atau bagaimana", Ujarnya. 

Di sisi lain, Rita Taluna yang merupakan istri pertama Oknum Polisi saat di konfirmasi via WhatsApp pada Senin 18 September 2023 berharap agar kasus ini berlanjut sesuai dengan prosedur.

"Saya mau di sini harus adil dan sesuai dengan prosedur karena  N1, N2, N3 dan N4 tidak sesuai dengan prosedur dan saya akan kawal ini proses  sesuai aturan. Selama ini kita minta damai, tapi dia tidak mau, kalau maunya harus seperti ini kita ikuti maunya," kata Rita 

"Kemarin itu bapak di temani oleh Santi ke kantor Lurah, dan bapak cuma menunggu di depan, penyampaiannya jika kita mengurus domisili tapi ternyata yang muncul itu surat N1 sampai N4. Sementara N1 sampai N4 itu, Kita tau nanti setelah  jadi tersangka, waktu BAP saksi tidak perna di perlihatkan", Jelasnya.

"Yang lucunya lagi, N1 sampai N4 itu terbit di tanggal 2, sementara izinnya bapak itu di tanggal 5 dan bapak mengurus domisili itu di tanggal 8, jadi harusnya surat itu terbit di tanggal 8 atau tanggal 9, bukannya di tanggal 2, inikan sama halnya anaknya lahir duluan baru ada bapaknya", Terang Rita.(Ikb)


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved