METRO ONLINE, MAROS – Dugaan aktivitas pabrik rokok ilegal di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan warga setempat setelah disebut beroperasi tidak jauh dari Polsek Moncongloe.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi di Moncongloe tersebut diduga menjadi salah satu titik pengolahan rokok tanpa izin resmi untuk sejumlah merek, di antaranya Oma Bold, Opa Mild, dan M89 Bold.
Keberadaan aktivitas itu memunculkan pertanyaan masyarakat terkait pengawasan di lapangan, terlebih aktivitas produksi disebut berlangsung tertutup.
Warga sekitar mengaku dampak aktivitas produksi mulai dirasakan, terutama bau menyengat yang muncul pada waktu-waktu tertentu.
“Bau rokoknya sangat menyengat, apalagi kalau sore. Aktivitas di dalam juga tertutup, kami hanya lihat karyawan keluar saat jam pulang kerja,” ujar salah satu warga kepada awak media, Sabtu (2/5) kemarin.
Selain dugaan aktivitas produksi ilegal, warga juga menyebut adanya isu keterlibatan pihak tertentu yang disebut ‘membekingi’ aktivitas tersebut. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi terkait dugaan itu.
“Setahu kami, warga sering cerita ada yang pegang dari kesatuan tertentu, bahkan disebut-sebut ada dua institusi yang terlibat,” ungkapnya.
Kapolsek Moncongloe, IPDA Rhamadan, membenarkan adanya gudang rokok di wilayah tersebut.
“Benar memang ada gudang rokok disini dan masalah berisin atau tidaknya saya tidak tahu dinda,” katanya melalui telepon WhatsApp, Kamis (7/5) malam.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH), Hamzah, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data terkait dugaan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.
“Data sementara sudah kami kumpulkan dan mencapai sekitar 75 persen. Ini bukan kasus kecil. Dalam waktu dekat akan kami laporkan secara resmi ke seluruh pihak terkait, termasuk hingga ke tingkat pusat,” kata Hamzah.
Editor: Muh. Sain


