METRO ONLINE, MAROS – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal di kawasan Sungai Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan dari kalangan pemerhati hukum dan lingkungan hidup karena dinilai berpotensi merusak kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Maros.
Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH) Hamzah mengatakan aktivitas pengerukan material sungai di wilayah tersebut semakin masif pascamusim hujan karena material pasir dan batu yang terbawa arus memiliki nilai ekonomi tinggi.
Menurut dia, Sungai Tompobulu merupakan bagian penting dari kawasan hilir DAS Maros yang berfungsi sebagai sumber air baku dan penyangga ekosistem lingkungan.
Air dari DAS Maros dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Maros hingga sebagian wilayah Kota Makassar sebagai sumber air bersih.
“Pengerukan material sungai secara brutal di kawasan DAS Maros merupakan ancaman serius terhadap keberlangsungan lingkungan hidup. Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya kerusakan bantaran sungai dan sedimentasi, Tetapi juga mengancam kualitas air baku yang digunakan masyarakat Maros dan Makassar,” kata Hamzah, Senin (11/5).
Ia menilai aktivitas pertambangan di aliran sungai berpotensi menyebabkan pendangkalan sungai, longsor bantaran, terbentuknya aliran sungai baru, kerusakan habitat biota air, hingga meningkatkan risiko banjir pada musim hujan serta krisis air bersih di masa mendatang.
LPHLH juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang di kawasan DAS yang dinilai seharusnya berada dalam pengawasan ketat.
Aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
LPHLH mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang di Sungai Tompobulu.
Polda Sulawesi Selatan diminta melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Selain itu, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang didorong melakukan inspeksi terhadap kondisi DAS dan sempadan sungai.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maros juga diminta melakukan audit lingkungan dan menghentikan aktivitas yang tidak memiliki dokumen lingkungan maupun izin resmi.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang ilegal. DAS Maros adalah kawasan vital sumber kehidupan masyarakat. Jika terus dirusak demi keuntungan segelintir pihak, maka yang terancam adalah keselamatan lingkungan dan generasi mendatang,” kata Hamzah.
Penulis: Muh Sain
