METRO ONLINE, MAROS — Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH) menyoroti lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten Maros terhadap maraknya alih fungsi sawah produktif menjadi kawasan investasi dan bisnis.
Sekretaris Jenderal LPHLH, Hamzah, menilai kondisi tersebut dapat mengancam ketahanan pangan, kelestarian lingkungan hidup, hingga tata ruang daerah.
Menurutnya, lahan pertanian yang seharusnya dilindungi justru terus beralih fungsi menjadi kawasan pergudangan, perumahan, industri, dan aktivitas komersial lainnya.
“Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kehidupan masyarakat ke depan,” ujar Hamzah, Sabtu (9/5).
LPHLH menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah membuka peluang terjadinya pelanggaran tata ruang, penyalahgunaan izin, hingga dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan rekomendasi pembangunan.
Hamzah menyebut perlindungan terhadap lahan pertanian produktif sebenarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Maros juga disebut menjadi pedoman utama dalam menjaga keseimbangan kawasan pertanian, pemukiman, dan investasi.
LPHLH mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya berorientasi pada investasi tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat.
Menurut Hamzah, jika sawah produktif terus berkurang akibat alih fungsi lahan, maka ancaman banjir, krisis pangan, konflik agraria, hingga kerusakan ekosistem dapat terjadi di masa mendatang.
Sebagai langkah tindak lanjut, LPHLH mengaku akan melakukan investigasi lapangan terkait dugaan alih fungsi lahan yang bertentangan dengan RTRW.
Mereka juga akan meminta keterbukaan informasi publik terkait izin lokasi, izin lingkungan, serta dokumen tata ruang.
Selain itu, LPHLH berencana melaporkan dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan kepada aparat penegak hukum serta kementerian terkait.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin pembangunan.
LPHLH turut mendesak DPRD Kabupaten Maros membentuk panitia pengawasan khusus terkait maraknya alih fungsi sawah produktif di wilayah tersebut.
“Pembangunan tidak boleh mengorbankan lingkungan hidup dan hak masyarakat atas ruang hidup yang sehat,” tegas Hamzah.
Penulis: Muh Sain


