LPHLH Soroti Dugaan Pembiaran Pemkab Maros: Jangan Buta dan Tuli terhadap Persoalan Lingkungan

Advertisement

LPHLH Soroti Dugaan Pembiaran Pemkab Maros: Jangan Buta dan Tuli terhadap Persoalan Lingkungan

Metro Online
Kamis, 21 Mei 2026

METRO ONLINE, MAROS – Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH) melontarkan kritik keras kepada Pemerintah Kabupaten Maros terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas PT Giarto Audry Cemerlang di Desa Pa’bentengan, Kecamatan Marusu.


Sekretaris Jenderal LPHLH, Hamzah, menilai pemerintah daerah terkesan tutup mata terhadap berbagai persoalan lingkungan dan administrasi yang dikeluhkan masyarakat sekitar kawasan pergudangan dan industri tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Maros jangan sampai dianggap buta dan tuli terhadap dugaan kerusakan lingkungan dan potensi pencemaran yang terjadi di lapangan,” kata Hamzah, Kamis (21/5).


Menurut Hamzah, berdasarkan hasil investigasi lapangan, laporan masyarakat, dan sorotan media, ditemukan sejumlah dugaan persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum serta instansi terkait.


LPHLH menyoroti dugaan penyalahgunaan rekomendasi perizinan kawasan pergudangan dan industri di wilayah Dusun Parang Boddong dan Dusun Sossoe, Desa Pa’bentengan.


Selain itu, aktivitas pengerukan tanah dan batuan juga disebut diduga berlangsung secara masif hingga berdampak pada bentang alam dan kawasan permukiman warga.


“Perubahan bentang alam cukup signifikan. Kawasan yang sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar 18 hektare kini mengalami perubahan fungsi,” ujarnya.


LPHLH mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen legalitas perusahaan, mulai dari persetujuan lingkungan, dokumen UKL-UPL dan AMDAL, kesesuaian tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga pengelolaan limbah dan IPAL.


Hamzah juga menyinggung dugaan ketidaksesuaian antara dokumen lingkungan dengan kondisi operasional di lapangan.


Menurutnya, dugaan tersebut mencakup aktivitas industri, produksi limbah cair dan padat, hingga dampaknya terhadap masyarakat sekitar kawasan industri.


Tak hanya itu, LPHLH turut menyoroti dugaan maladministrasi terkait perpindahan warga dari Kampung Parang Boddong menuju Dusun Sossoe.


LPHLH meminta pemerintah daerah memeriksa legalitas relokasi, persetujuan masyarakat terdampak, proses ganti rugi, hingga dugaan adanya tekanan terhadap warga.


Dalam aspek lingkungan, LPHLH juga menduga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kawasan industri tidak berfungsi optimal sehingga berpotensi mencemari lingkungan sekitar.


Atas persoalan tersebut, LPHLH mendesak Bupati Maros membentuk tim investigasi terpadu dan melakukan inspeksi mendadak terhadap aktivitas perusahaan.


Selain itu, Kejaksaan Negeri Maros juga diminta segera melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan maladministrasi.


“Lingkungan hidup dan hak masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan investasi,” tutup Hamzah.




Penulis: Muh Sain