-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Juni 10, 2025

Satres Narkoba Polres Pangkep Kembali Amankan Dua Orang Beserta Barang Buktinya

Satres Narkoba Polres Pangkep Kembali Amankan Dua Orang Beserta Barang Buktinya

METRO ONLINE,PANGKEP– Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, personel Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Hasrul, S.Sos., bersama Kanit Opsnal IPDA Andi Nurtaslim, S.Psi., serta tim Unit Opsnal, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pangkep.

Penangkapan tersebut berlangsung di Jl. Poros Makassar–Pare, Desa Timporongan, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika di lokasi tersebut.

Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial F (30), warga Kecamatan Segeri, dan R (35), warga Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep. Keduanya ditangkap saat berada di sebuah rumah, setelah sebelumnya terlihat mencurigakan berboncengan menggunakan sepeda motor matic.

Dalam proses penggeledahan, salah satu terduga pelaku, F, sempat membuang 1 sachet plastik bening berisi diduga narkotika jenis shabu ke tanah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah milik pelaku, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

• 1 sachet plastik bening kecil berisi diduga sabu

• 1 buah alat hisap sabu (bong)

• 2 buah kaca pireks

• 2 buah pipet

• 1 bungkus rokok Sampoerna warna ungu

• 1 unit HP Samsung warna hitam

• 1 unit HP Oppo warna biru


Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di Kota Makassar.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pangkep AKBP Muhammad Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasrul, S.Sos., menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.


(thiar)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved