Kasus Salma, Pelaku MAR Tikam Leher Korban Kini Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Enrekang

Advertisement

Kasus Salma, Pelaku MAR Tikam Leher Korban Kini Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Enrekang

Metro Online
Senin, 24 Agustus 2026

METRO ONLINE, ENREKANG --  Satreskrim Polres Enrekang telah berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan inisial MAR, 26 tahun, warga dusun Tontonan, kelurahan Tanete, Anggeraja selaku terduga pelaku dalam kasus pembunuhan terhadap korban Salma (44 th).


Keberhasilan atas penangkapan terduga Pelaku MAR ini bermula diamankan petugas setelah sebelumnya sempat menyerahkan diri di Polsek Anggeraja pasca 3 hari penemuan mayat korban Salma di semak semak kebun warga di desa Banua Kecamatan Bungin dilakukan press release (24/8/2026).


Saat press release kasus ini hadir Kapolres Enrekang AKBP Ketut Yoga Saputra SIK, Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra,SH,MH, AKP. Abd.Samad,SH,MH dan KBO Reskrim Ipda Irwanto,SH.


Meski sempat memberi alibi kedatangan menyerahkan diri di Polsek Anggeraja karena dalam kasus ini merasa dituduh dan membantah perbuatannya melakukan pembunuhan. Namun khabar panas dikalangan ratusan masyarakat pedagang bawang merah terus mencari keberadaan MAR untung segera diamankan tim Reskrim Polres Enrekang.


Dari keterangan Kapolres Enrekang AKBP. Ketut Yoga Saputra dari kronologis perbuatan tersangka dan alat bukti sebilah badik,1 unit hand phone,1 unit roda dua Yamaha NMax,transkrip tranfer uang Mobil Banking diyakini dari hasil penyidikan perbuatan pidana terencana.


Penyidik reskrim Polres Enrekang percaya, dengan taktik dan strategi dari penyelidikan, naik ketahap penyidikan  Satreskrim mendapat kejelasan perbuatan terencana MAR dari keterangan saksi, alat bukti dan saksi proses kejadian TKP, CCTV serta otopsi mayat korban akhirnya MAR mengakui perbuatannya.


Selanjutnya Kapolres Enrekang AKBP. Ketut Yoga Saputra,SIK dalam keterangannya pada awak media sebagai pekerja dari korban Salma tergiur ingin menguasai uang sebesar 40 juta rupiah dengan cara mengelabui korbannya mengajak membeli bawang merah milik petani ditempat lain yakni diwilayah Kecamatan Bungin


Pelaku MAR menghabisi korban Salma dengan cara menusuk leher bagian depan dan dua kali tusukan dari belakang. Kematian korban dari hasil visum RSUD Maspul akibat tusukan berakibat  meninggal dunia setelah sekitar dua hari.


Korban Salma, 44 tahun adalah seorang pengusaha bawang merah dari pengakuan tersangka iming iming ada petani bawang merah di kecamatan Bungin akan menjual barangnya dengan harga murah.


"jasad korban ditemukan penyidik bersama warga pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Korban ditemukan di semak semak pada hari ketiga dalam kondisi meninggal dunia dalam posisi telungkup setelah dilaporkan hilang kontak selama dua hari,"jelas AKBP. Ketut Yoga Saputra.


Kapolres Enrekang, juga menegaskan bahwa motif ekonomi masih dalam proses pendalaman dan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang ada.


Atas perkara tersebut, MAR disangkakan melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan subsider Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.


Lalu Kapolres Enrekang menegaskan, seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menyebarluaskan foto atau video korban yang tidak layak dipublikasikan.


“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan proses hukum terhadap perkara ini dilakukan secara profesional sampai tahap penyelesaian perkara,” ujar Kapolres Enrekang.


Salma diketahui memarkirkan sepeda motornya di wilayah Baraka. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan menuju Bungin dibonceng tersangka MAR menggunakan sepeda motor Yamaha NMax, kendaraan roda dua inipun sempat digadai pada orang lain untuk menghilangkan jejak perbuatannya.(mas)



Editor : Muh Sain