-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Agustus 24, 2022

Kasat Lantas Polres Toraja Utara Tindak Tegas Pengendara Kelebihan Muatan

Kasat Lantas Polres Toraja Utara Tindak Tegas Pengendara Kelebihan Muatan

METRO ONLINE, TARUT - Penindakan pelanggaran terhadap kendaraan pengangkut barang secara over load atau melebihi kapasitas daya angkut barang terus digencarkan. 

Seperti yang di tindak Sat Lantas Polres  Toraja Utara terhadap kendaraan jenis Pick Up yang mengangkut barang secara Over Load (Odol) dengan sanksi tilang di Depan Pos Lantas Kandean Dulang, Selasa (23/08/2022) pagi. 

Kasat Lantas Polres Taraja Utara AKP Ahmadin mengatakan, Over Load (Odol) merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang dampaknya sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan. 

"Pelanggaran berupa kendaraan pengangkut barang yang muatannya berlebihan di jalan sangat perlu diberikan tindakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Seperti yang dimaksud, kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebih melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan", terang Kasat Lantas. 

Selain melakukan penindakan, juga dilakukan imbauan kepada sopir untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama memuat barang melebihi kapasitas muatan. 

"Tindakan tegas berupa sanksi tilang serta edukasi berupa imbauan yang kami lakukan kiranya dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh over load kendaraan bermuatan barang, ingat, kecelakaan berawal dari pelanggaran,” tutupnya.



Kontributor : Asri 

Editor : Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved