METRO ONLINE,Luwu Utara -- Satuan Reserse Narkoba Polsek Bone-bone Polres Luwu Utara kembali mengungkap peredaran obat daftar G asal kecamatan Bone-bone jenis THD merek (Y). Pada hari Sabtu (30/10/2021)
Polsek Bone-bone dibeck Up Satres Narkoba Mengamanka seorang perempuan. Idawaty alias Acho (28) yang memiliki, menguasai obat daftar G tampa Izin.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Rodi P. Manik menjelaskan bahwa maraknya peredaran obat daftar G dikecamatan Bone-bone sehingga polsek Bone-bone diharapkan untuk bekerja Ekstara dalam memberantas peredaran obat-obatan tersebut."jelasnya.
Para pelaku biasanya menggunakan jasa pengiriman cepat, hal yang sama juga diungkapkan KBO Narkoba Ipda Kawaru bahwa hal ini sudah sering terjadi untuk mengelabui petugas.
Tersangka Idawati (28) diketahui beralamat didusun benteng desa rampoang kecamatan tanalili. Luwu Utara, ditangkap pada pukul 19.00 Wita.
Dari tangan pelaku, (Idawaty) petugas mengamankan barang bukti berupa Obat jenis THD sebanya 2. 500 (Dua ribu lima ratus butir pil thd merek Y).Kata Kasat Narkoba.
Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke polres Utara guna penyidikan lebih lanjut. "tandasnya. (Darwis)