JAMC Sebut Penanganan Cepat Laporan Warga Terkait Pencemaran Nama Baik Cerminkan Komitmen Polri

Advertisement

JAMC Sebut Penanganan Cepat Laporan Warga Terkait Pencemaran Nama Baik Cerminkan Komitmen Polri

Metro Online
Jumat, 19 Juni 2026


METRO ONLINE, MAROS – Justice Ants Media Coalition (JAMC) memberikan apresiasi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel atas respons cepat dalam menangani laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan warga Kabupaten Maros.


Apresiasi itu disampaikan setelah dua pelapor, Eka Febrianti dan Nurhayati, menjalani pemeriksaan serta pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kamis (18/6) kemarin.


Koordinator JAMC Sulsel, Ismail, menilai langkah cepat penyidik menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.


"Kami mengapresiasi profesionalisme dan respons cepat penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat," kata Ismail kepada wartawan, Jumat (19/6).


Menurutnya, setiap laporan yang masuk harus mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan dan tetap diproses sesuai prosedur," ujarnya.


Ismail mengatakan, percepatan proses klarifikasi dan pemeriksaan penting dilakukan agar informasi yang beredar di masyarakat dapat segera diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.


Kasus tersebut bermula dari beredarnya informasi yang menuding seorang kepala dusun di Kabupaten Maros diduga pernah melakukan pelecehan terhadap Eka Febrianti dan Nurhayati.


Namun tudingan itu dibantah oleh kedua perempuan yang disebut dalam informasi tersebut maupun oleh kepala dusun yang namanya ikut disebut.


Merasa dirugikan akibat beredarnya informasi tersebut, Eka Febrianti kemudian melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Ditreskrimsus Polda Sulsel.


Dalam laporannya, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman audio dan tangkapan layar penyebaran audio melalui aplikasi WhatsApp.


"Klien kami berharap proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang ada," ujar Ismail.


Dia menegaskan pihaknya percaya penyidik akan bekerja berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak yang diperiksa.


Selain memberikan apresiasi kepada penyidik, JAMC juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial maupun platform komunikasi digital.


Menurut Ismail, kebebasan menyampaikan pendapat di ruang digital harus dibarengi dengan tanggung jawab.


"Jangan sampai ruang digital digunakan untuk menyebarkan tuduhan yang belum tentu benar. Selain merugikan pihak lain, hal tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum," tegasnya.


Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.


Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelapor, saksi-saksi, serta barang bukti yang telah diserahkan.


Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum dimintai keterangan resmi terkait laporan yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel




Editor; Muh Sain