Seorang Napi Narkoba di Bulukumba Diduga Bebas Pakai HP, LSM PKN RI Lontarkan Kritik Tajam

Advertisement

Seorang Napi Narkoba di Bulukumba Diduga Bebas Pakai HP, LSM PKN RI Lontarkan Kritik Tajam

Metro Online
Selasa, 16 Juni 2026

METRO ONLINE, BULUKUMBA – Dugaan penggunaan telepon genggam (HP) oleh seorang warga binaan kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba menjadi sorotan.


Pasalnya, penggunaan HP oleh narapidana di dalam lapas merupakan pelanggaran yang dilarang berdasarkan aturan pemasyarakatan.


Informasi yang diperoleh menyebutkan, seorang warga binaan kasus narkotika diduga masih menggunakan ponsel dari dalam lapas.


Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lingkungan Lapas Kelas IIA Bulukumba.


Selain itu, penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas juga menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi dimanfaatkan untuk berkomunikasi dengan pihak luar tanpa pengawasan petugas.


Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Mansyur, membantah adanya warga binaan yang kedapatan menggunakan HP.


Melalui sambungan telepon, Mansyur mengatakan pihaknya rutin melakukan razia terhadap barang-barang terlarang di dalam lapas.


"Saya lakukan razia selama ini dan alhamdulillah sudah tidak ada lagi warga binaan yang kedapatan," ujar Mansyur kepada Metro (16/6).


Pernyataan senada juga disampaikan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Bulukumba, Taufik.


Dia menyebut pengawasan dan razia rutin terus dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang, termasuk telepon genggam.


Meski demikian, informasi terkait dugaan penggunaan HP oleh warga binaan masih menjadi perhatian sejumlah pihak.


Kalapas Kelas IIA Bulukumba juga disebut sulit ditemui saat hendak dimintai keterangan lebih lanjut terkait isu tersebut.


Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan mengenai keterbukaan informasi kepada publik.


Sementara itu, LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) RI, Jamal Hasan Basri, melontarkan kritik tajam terkait dugaan tersebut.


Menurut Jamal, apabila dugaan penggunaan HP oleh warga binaan benar terjadi, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di dalam lapas.


"Penggunaan HP di dalam lapas tidak boleh dianggap persoalan sepele. Jika dugaan ini benar, harus ada investigasi untuk mengungkap bagaimana perangkat tersebut bisa masuk dan digunakan. Jangan sampai ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu," tegas Jamal.


Tak hanya itu, Jamal juga meminta pihak berwenang, termasuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, melakukan pemeriksaan guna memastikan kondisi sebenarnya di dalam Lapas Kelas IIA Bulukumba.


"Transparansi sangat penting. Publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan dijalankan dan apakah benar sudah tidak ada lagi penggunaan HP di dalam lapas," tambahnya.