METRO ONLINE WAJO--Polsek Belawa Polres Wajo telah mengamankan tersangka berinisial AT diduga melakukan pencurian mesin air merk yamatomo milik Muh. Nurkas warga Kec. Belawa Kab. Wajo, Senin (12/1/21).
Tindak pidana pencurian terjadi pada Senin (11/1/21) sekitar pukul 16.00 wita bertempat di persawahan milik korban Dusun Karame Desa Ongkoe Kec. Belawa Kab. Wajo.
Kapolsek Belawa IPTU IDHAM, SH menjelaskan, Sesuai laporan korban mesin air miliknya disimpan disawah dengan keadaan terikat rantai besi dan tergembok, namun setelah mengecek mesin air tersebut sudah hilang lalu gembok dalam keadaan rusak sehingga korban langsung melaporkan ke polsek.
Pelaku kini diamankan di Polsek Belawa bersama barsama bukti 1 (satu) unit mesin pompa air untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara, “ujar Kapolsek Belawa IPTU IDHAM, SH.
Editor : Muh Sain