-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, Januari 13, 2021

Kapolsek Belawa Polres Wajo Bersama Anggotanya Amankan Pencuri Mesin

Kapolsek Belawa Polres Wajo Bersama Anggotanya Amankan Pencuri Mesin


METRO ONLINE WAJO--Polsek Belawa Polres Wajo telah mengamankan tersangka berinisial AT diduga melakukan pencurian mesin air merk yamatomo milik Muh. Nurkas warga Kec. Belawa Kab. Wajo, Senin (12/1/21).

Tindak pidana pencurian terjadi pada Senin (11/1/21) sekitar pukul 16.00 wita bertempat di persawahan milik korban Dusun Karame Desa Ongkoe Kec. Belawa Kab. Wajo.

Kapolsek Belawa IPTU IDHAM, SH menjelaskan, Sesuai laporan korban mesin air miliknya disimpan disawah dengan keadaan terikat rantai besi dan tergembok, namun setelah mengecek mesin air tersebut sudah hilang lalu gembok dalam keadaan rusak sehingga korban langsung melaporkan ke polsek.

Pelaku kini diamankan di Polsek Belawa bersama barsama bukti 1 (satu) unit mesin pompa air untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara, “ujar Kapolsek Belawa IPTU IDHAM, SH.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved