-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Desember 23, 2020

Sejumlah Warga Terjaring Operasi Yustisi Tak Gunakan Masker

Sejumlah Warga Terjaring Operasi Yustisi Tak Gunakan Masker


METRO ONLINE,Enrekang--Sejumlah warga terjaring operasi yustisi gara-gara tak memakai masker diwilayah Polsek Anggeraja. Warga yang terjaring razia dikenakan sanksi. Rabu (23/12/2020).

“Masih didapatnya masyarakat yang beraktifitas diluar rumah kita temukan tidak menggunakan masker. Sebagai sanksi sesuai aturan protokol kesehatan mereka dikenakan hukuman berupa  tindakan Sosial serta tindakan fisik seperti  push up dan squat jump lalu mereka didata dan diberikan nasihat oleh petugas” kata Kapolsek Anggeraja.

“Operasi Yustisi hari ini sasarannya pengujung pasar sentral cakke digelar oleh Polsek Anggeraja yang di pimpin langsung Kapolsek Anggeraja dengan kekuatan 7 (tujuh) personil. Operasi ini dilaksanakan Pasar sentral cakke terang IPTU Lukman,S.H.

“Dari razia hari ini, ada 11 (Sebelas) orang yang terjaring melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona. Jumlah itu terdiri dari 7 (tujuh) orang mendapat sanksi push up dan squat jump , 1 (satu) orang mendapat sanksi melapalkan pancasila, serta sebanyak 3 ( tiga ) disanksi kerja sosial memungut sampah ”jelas Kasi Humas Bripka Hariyadi Hamid.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved