-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, April 19, 2020

Jika PSBB Berlaku, Polda Sulsel Bertindak Preemtif dan Represif

Jika PSBB Berlaku, Polda Sulsel Bertindak Preemtif dan Represif

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo

METRO ONLINE,MAKASSAR- -Polda Sulsel secara efektif akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar sesuai ketentuan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jika Otoritas Pemda memberlakukannya sesuai rencana

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo saat ditemui di Mapolda Sulsel, mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu Peraturan pemberlakuan PSBB dari Pemda, nantinya kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami Peraturan Pemkot tersebut

"Jadi kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo

Menurut dia, upaya ini dilakukan sekaligus sebagai sosialisasi terhadap peraturan tersebut. Jika dalam hitungan satu hingga dua hari ke depan sosialisasi tersebut berjalan dengan baik maka penindakan dapat dilakukan.

"Mudah-mudahan satu dua hari ke depan sosialisasi sudah berjalan dengan baik, sehingga kemudian hari Jumat kita sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo

Ibrahim menjelaskan, aturan dalam PSBB tersebut mengatur di antaranya, pembatasan kerumunan orang,  giat keagamaan, pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen. Kemudian jarak antara penumpang juga harus mengacu "physical distancing".

Pengendara kendaraan pribadi seperti mobil walau hanya berdua orang tetap harus menerapkan pembatasan fisik. Penumpang harus duduk di belakang, sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian.

"Kemudian juga kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor," kata Ibrahim

Untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan penerapan PSBB, Polda Sulsel membangun 6 posko pemeriksaan di perbatasan dan 15 posko pengamanan di seluruh wilayah Kota Makassar. Selain itu Kepolisian juga mendirikan 12 dapur lapangan yang tersebar diseluruh Kecamatan di Kota Makassar.

"Intinya adalah untuk memastikan warga Kota Makassar mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut jika diterapkan," kata Ibrahim

Aturan PSBB di kota Makassar rencananya mulai berlaku pada Jumat (24/4) dan diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Kota Makassar

Adapun yang dibatasi selama PSBB sesuai PMK nomor 9 tahun 2020 adalah sekolah dan tempat kerja diliburkan dan dilaksanakan di rumah kecuali delapan sektor seperti terkait bahan pangan dan kesehatan, serta pembatasan kegiatan agama.

Pembatasan kegiatan di tempat / fasilatas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, dibatasi Jumlah orang dan jarak orang, Sedangkan pembatasan moda transportasi umum dibatasi jam operasional termasuk jumlah penumpang per moda.


Editor: A.Ghusti

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved