METRO ONLINE, MAROS – Aktivitas pabrik kapur milik CV Makida Tunggal Perkasa Dan Perusahan Milik Fery di Dusun Pa’bentengan, Desa Temmapaduae, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, menjadi perhatian publik.
Pasalnya, industri yang diduga mencemari lingkungan itu disebut tetap bebas beroperasi meski menuai sorotan dan keluhan terkait dampak yang ditimbulkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas produksi pabrik kapur tersebut diduga menghasilkan limbah debu dan pencemaran udara yang berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Ironisnya, meski persoalan itu disebut sudah pernah mendapat teguran, aktivitas industri tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar soal pengawasan pemerintah dan aparat terhadap operasional industri tersebut.
Publik mempertanyakan bagaimana sebuah aktivitas industri yang diduga berdampak terhadap lingkungan bisa terus beroperasi tanpa tindakan tegas dari instansi terkait.
Di sisi lain, Direktur PT CV Makida Tunggal Perkasa, H. Hisam dan H. Akil, dan Kapur koporasi Lantamal Pery yang dikonfirmasi terkait dugaan pencemaran lingkungan dan aktivitas pabrik tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sikap bungkam pihak perusahaan semakin memunculkan spekulasi dan pertanyaan publik terkait legalitas serta pengelolaan lingkungan industri tersebut.
Kebungkaman ke-dua petinggi CV Makida Tunggal Perkasa dan Pery tersebut direspon oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH), Hamzah.
Hamzah menilai, bungkamnya H. Hisam dan H. Akil dan Pery seakan tutup mata terkait penderitaan masyarakat.
“Kalau kedua bungkam begitu, masyarakat makin susah akibat limbah yang ditimbulkan. APH seharusnya menindaklanjuti hal tersebut demi kenyamanan masyarakat,” kecamnya, Sabtu (16/5).
Tak hanya petinggi CV Makida Tunggal Perkasa, Kepala Desa Temmapaduae Aminuddin pun ikut diam seribu bahasa.
Pesan dan telepon WhatsApp yang dilayangkan wartawan hingga saat ini tidak mendapatkan respon.
Sementara itu, sorotan semakin tajam setelah Kapolsek Lau Maros, AKP Syamsir, mengaku tidak mengetahui aktivitas industri kapur tersebut saat dikonfirmasi.
“Tidak tahu menahu terkait industri kapur,” ujarnya singkat melalui telepon WhatsApp, Jumat (15/5) malam.
Pernyataan itu memantik perhatian, mengingat aktivitas pabrik disebut telah berlangsung cukup lama di wilayah hukum Polsek Lau.
Tak hanya itu, Syamsir juga melontarkan pernyataan yang mengejutkan dengan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu di balik aktivitas industri tersebut.
“Besar kemungkinan ada oknum Polda di situ,” katanya kepada wartawan.(*)
Penulis: Muh Sain

